Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

A+
A-
1
A+
A-
1
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Prasati Taji yang kini ada di Museum Nasional Indonesia. (FB/Forkom Angon - KITLV KERN E12c). Sumber: Inibaru.

JAKARTA DDTCNews - Pemungutan pajak sudah ada sejak zaman nenek moyang. Berdasarkan sejumlah prasasti yang ditemukan dan dikaji, disebutkan bahwa pajak sudah dipungut pada era Mataram Kuno atau sejak abad ke-7 Masehi. Tentunya, nama pungutan pajak dan konsep pemungutannya berbeda dengan saat ini.

Salah satu jenis pajak yang dipungut di Era Mataram Kuno adalah pajak usaha. Sesuai namanya, pajak ini dikenakan terhadap warga yang melakukan usaha atau perdagangan. Pajak perdagangan ini dikenal sebagai panemas.

"Para pedagangan [sambewehara/sambyawahara] dipungut pajak oleh kakalangan madrawbya haji atau penarik pajak perdagangan," bunyi penggalan buku Jejak Pajak Indonesia Abad ke-7 sampai dengan 1966 yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Jumat (17/5/2024).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Prasasti Taji tertanggal 901 Masehi menjelaskan bahwa pedagang merupakan kelompok yang termasuk ke dalam wajib pajak atau disebut dengan warga kilalan.

Objek pajak dari pajak perdagangan saat ini adalah jenis komoditas perdagangan, contohnya adalah hewan. Besaran pajak dihitung berdasarkan jumlah hewan yang dijualbelikan. Pada skema lain, pajak juga bisa dihitung berdasarkan kandang atau wurugan/tarub.

Pajak perdagangan ini juga menyasar pedagang yang menjajakan dagangannya dengan cara dipikul. Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah barang yang dibawa/dipikul. Pajak dibayar dengan emas atau perak.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Di dalam pajak usaha, ada pula pajak usaha kerajinan yang secara spesifik dikenai atas produk-produk kerajinan atau kesenian. Produk kerajinan ini dihasilkan oleh seorang paure atau pengrajin. Profesi pengrajin ini terbagi dua, yakni pande sebagai pengrajin logam dan misra sebagai pengrajin barang nonlogam.

Biasanya, pajak yang terkumpul dari usaha kerajinan akan dialokasikan untuk pembangunan tempat ibadah atau bangunan suci. (sap)

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sejarah pajak, penerimaan pajak, pungutan pajak, upeti, Prasasti Taji, pajak usaha, pajak perdagangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:00 WIB
KINERJA FISKAL

Wah! Problem RI Ternyata Bukan Utang, Tapi Rasio Pajak yang Rendah

Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ada Kampanye Bayar Pajak di Era Presiden Soekarno, Apa Pesannya?

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan