Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemda terus menurunkan biaya administrasi dan biaya kepatuhan pajak daerah dan retribusi daerah.

Sri Mulyani mengatakan penurunan biaya administrasi dan biaya kepatuhan pajak daerah dan retribusi daerah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat. Terlebih, regulasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah telah direformasi melalui pengesahan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Untuk collecting more, fokus kepada pajak dan retribusi daerah, bagaimana pemerintah daerah mampu menurunkan administrasi dan compliance cost sehingga mampu meningkatkan penerimaan tanpa beban yang terlalu besar pada masyarakat," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD, dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Sri Mulyani mengatakan optimalisasi pendapatan daerah ini menjadi salah satu kebijakan pemerintah setelah pengesahan UU HKPD. Menurutnya, penguatan pendapatan tersebut sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menciptakan kesejahteraan masyarakat.

UU HKPD telah menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis. Sebanyak 5 jenis pajak berbasis konsumsi yakni pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan penerangan jalan kini dilebur menjadi 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Di sisi lain, UU HKPD juga memangkas jenis retribusi daerah, dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis. Jenis retribusi yang dihapus antara lain biaya cetak KTP dan retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

"Pemungutan pajak harus terukur dan tarif juga harus disesuaikan secara terukur," ujar Sri Mulyani.

Dia menambahkan optimalisasi pendapatan daerah juga akan dilaksanakan melalui penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) turut diharapkan mampu mengerek pendapatan daerah. (sap)

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, pajak daerah, UU HKPD, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun