Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Menko Perekonomian Airlangga dan jajarannya.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali merelaksasi impor 7 komoditas melalui Permendag 8/2023 sebagai revisi ketiga Permendag 36/2023.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi impor dilakukan untuk mengurai kendala dalam proses perizinan impor. Terlebih, saat ini puluhan ribu kontainer masih tertahan di pelabuhan karena belum mengajukan dokumen impor.

"Bapak Presiden meminta agar barang yang tertumpuk di pelabuhan ini bisa segera dikeluarkan," katanya, dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Airlangga mengatakan pemerintah menemukan kendala dalam perizinan impor sejak pemberlakuan Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 7/2024 pada 10 Maret 2024. Hal ini mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Belawan.

Misalnya di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, kontainer yang tertahan masing-masing mencapai 17.304 dan 9.111 kontainer.

Kontainer tersebut menumpuk karena importir belum dapat mengajukan dokumen impor berupa persetujuan impor (PI) dan persetujuan teknis (pertek), yang terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, diterbitkan Permendag 8/2024. Beleid ini mengatur terhadap 7 kelompok barang yang sempat dilakukan pengetatan impor terdiri atas elektronik; alas kaki; pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi; tas; serta katup, dilakukan relaksasi perizinan impor.

Komoditas yang semula diperketat impornya dengan menambahkan syarat PI dan laporan surveyor (LS), dikembalikan ke aturan awal pada Permendag 25/2022 menjadi hanya perlu LS. Empat komoditas yang termasuk kelompok ini yakni obat tradisional dan suplemen makanan; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; tas; dan katup.

Sementara itu, komoditas yang semula diperketat dengan menambahkan persyaratan pertek, dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 yakni menjadi tanpa pertek. Tiga komoditas yang termasuk kelompok ini yakni elektronik; alas kaki; serta pakaian jadi dan aksesori.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Permendag 8/2024 diundangkan dan berlaku mulai 17 Mei 2024. Namun khusus barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024, juga dapat diselesaikan dengan berdasarkan Permendag 8/2024.

Airlangga lantas meminta kepada para pelaku usaha yang belum mempunyai persetujuan impor pada saat barang sudahnya sudah masuk untuk kembali mengajukan persetujuan impor kepada Kemendag atau Inatrade. Kemudian untuk kontainer yang tertahan dan tidak bisa mengajukan pengurusan impor, diminta mengajukan kembali sesuai dengan perizinan impor.

"Bagi barang yang sudah masuk sebagian, artinya sudah mempunyai perizinan impor dan pertek namun barangnya belum seluruhnya masuk wilayah atau masih tertahan di pelabuhan, bisa langsung diproses untuk perizinan impornya," ujarnya.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Dia menambahkan seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait juga akan mendukung percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor. Dalam hal ini, Kemendag akan mendorong percepatan PI, Kemenperin akan mendorong percepatan penyelesaian pertek, serta K/L teknis lain akan mendukung percepatan dan penyelesaian permasalahan perizinan impor. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, impor, larangan terbatas, perizinan impor, Permendag 36/2023, Permendag 8/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

4 Jenis Bea Masuk Tambahan, Begini Perbedaannya

Jum'at, 14 Juni 2024 | 11:30 WIB
LAYANAN PERDAGANGAN

Daftar 115 Perizinan di Kemendag yang Butuh Konfirmasi Status WP Valid

Jum'at, 14 Juni 2024 | 09:00 WIB
PMK 26/2024

Barang dalam Skema Rush Handling Ditambah, DJBC: Impor Makin Mudah

Kamis, 13 Juni 2024 | 21:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Banyak Individu yang Impor Barang Tanpa Pahami Aturan Kepabeanan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama