Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Buat Akun, Wajib Pajak AS Tak Lagi Harus Pakai Fitur Face Recognition

A+
A-
0
A+
A-
0
Buat Akun, Wajib Pajak AS Tak Lagi Harus Pakai Fitur Face Recognition

Ilustrasi. Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Services (IRS) meluncurkan ulang teknologi face recognition untuk pembuatan akun wajib pajak.

Kali ini, wajib pajak memiliki opsi untuk memilih tidak menggunakan aplikasi face recognition ketika membuat akun wajib pajak melalui laman resmi IRS.

"Wajib pajak bisa memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh akun IRS tanpa menggunakan data biometrik apapun termasuk face recognition," tulis IRS dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (28/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Bila wajib pajak memilih untuk tidak menggunakan fitur face recognition, wajib pajak harus melalui proses wawancara virtual dengan pegawai IRS ketika membuat akun.

"Tidak ada data biometrik yang diambil jika wajib pajak memilih untuk melakukan autentikasi identitas melalui wawancara virtual," jelas IRS.

Bila wajib pajak memilih untuk menggunakan fitur face recognition ketika membuat akun, wajib pajak bersangkutan dapat secara mandiri melakukan autentikasi memakai aplikasi yang disediakan oleh ID.me.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

IRS memastikan data face recognition wajib pajak ketika membuat akun akan langsung dihapus seketika setelah proses pembuatan akun wajib pajak selesai.

"Data biometrik wajib pajak yang sebelumnya telah diterima oleh IRS juga akan dihapus secara permanen dalam beberapa pekan ke depan," sebut IRS.

Untuk diketahui, IRS sebelumnya mengharuskan wajib pajak menggunakan aplikasi face recognition ketika membuat akun wajib pajak. Hal ini dipandang melanggar privasi wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, IRS, teknologi, face recognition, akun wajib pajak, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya