Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Buat Apa Sih Kita Bayar Pajak? Begini Kata Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Buat Apa Sih Kita Bayar Pajak? Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak memiliki peran penting untuk mendukung kerja APBN secara umum, khususnya dalam meredam dampak yang timbul akibat pandemi Covid-19.

Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang bertanya apa manfaat dari membayar pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak bersama penerimaan dari sumber lainnya memiliki peran penting untuk mendukung program pemerintah. Tujuan akhirnya, memberikan perlindungan sosial dan kesehatan kepada rakyat.

"Kalau Anda miskin maka tidak membayar [pajak] tetapi mendapatkan banyak bantuan dari pemerintah mulai dari PBI sampai bantuan PKH serta sembako dan lain lain," ujar Sri Mulyani, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Bila seseorang mampu bekerja dan memiliki penghasilan, maka orang tersebut wajib membayar pajak sesuai dengan kemampuan ekonominya masing-masing. "Jadi ini yang disebut asas gotong royong betul-betul terlihat dalam cerita APBN kita ini," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, kinerja belanja bantuan sosial dan belanja kesehatan masih terus bertumbuh pada Agustus 2021. Belanja perlindungan sosial tercatat mampu tumbuh hingga 5,4%, melanjutkan pertumbuhan pada tahun lalu yang tumbuh sebesar 44,7%.

"Kita lihat ini adalah stay high karena tahun lalu sudah melonjak sangat tinggi perlindungan sosialnya. Pada Covid-19 tahun lalu kita tingkatkan perlindungan sosial dari Rp176 triliun menjadi Rp254,6 triliun. Tahun ini kita tingkatkan lagi ke Rp268,5 triliun," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Adapun belanja kesehatan tetap mengalami pertumbuhan yang tinggi selama 2 tahun terakhir. Per Agustus 2021, belanja kesehatan tercatat terealisasi senilai Rp140,5 triliun atau tumbuh 52,7%. Pada Agustus tahun lalu, belanja kesehatan sudah tumbuh 50,8% dengan realisasi senilai Rp92 triliun.

Pertumbuhan belanja kesehatan yang pesat selama 2 tahun berturut-turut didorong oleh adanya kenaikan belanja Kementerian Kesehatan untuk pengadaan vaksin, belanja perawatan pasien Covid-19, insentif bagi tenaga kesehatan, dan belanja penanganan Covid-19 lainnya. (sap)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara, penerimaan pajak, penerimaan perpajakan, target penerimaan, potensi perpajakan, APBN Kita

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Cikal Restu Syiffawidiyana

Jum'at, 24 September 2021 | 23:26 WIB
"Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang bertanya apa manfaat dari membayar pajak." Kalimat tersebut secara tidak langsung memberikan penjelasan bahwa masyarakat tidak melihat/merasakan dampak pajak secara langsung. Entah karena kurangnya sosialisasi dan pengetahuan masyarakat, atau memang tid ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade