Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Buat Warga Jabar! Pelayanan Pajak di Samsat Diliburkan Hingga 25 Mei

A+
A-
2
A+
A-
2
Buat Warga Jabar! Pelayanan Pajak di Samsat Diliburkan Hingga 25 Mei

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat mengumumkan pelayanan pajak kendaraan bermotor secara langsung melalui Samsat Induk dan Outlet akan diliburkan pada 21 Mei-25 Mei 2020.

"Menghadapi Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri, Layanan Kantor Induk dan Samsat Outlet tidak melakukan pelayanan mulai tanggal 21 Mei 2020 s.d. 25 Mei 2020," tulis akun @bapenda_jabar, dikutip Rabu (20/5/2020).

Pelayanan langsung di Samsat dan layanan pendukungnya akan kembali beroperasi normal pada Selasa (26/5/2020). Oleh karena itu masyarakat diminta melakukan penyesuaian waktu pembayaran melalui pelayanan langsung.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Perihal waktu libur pelayanan ini, Bapenda Jabar membuat kebijakan untuk mengecualikan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang pajak kendaraan bermotornya jatuh tempo pada periode libur tersebut.

“Bagi yang jatuh temponya pada 21-25 Mei 2020 tidak akan dikenakan sanksi administratif,” sebut Bapenda Jabar.

Selain itu, Bapenda Jabar juga menyebutkan masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui saluran elektronik. Tiga saluran digital pembayaran disiapkan, yaitu Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara), Samsat J'bret dan e-Samsat.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Adapun kode bayar dari aplikasi Sambara bisa digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak melalui beberapa saluran antara lain seperti melalui ATM BCA, BNI, Tokopedia, Alfamart, Alfamidi dan Indomaret.

Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga memperpanjang Program Triple Untung sampai dengan 31 Mei 2020 dalam masa tanggap darurat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Untuk diketahui, Program Triple Untung merupakan salah satu bentuk program insentif pajak dari Pemprov Jawa Barat. Dari program itu, masyarakat bisa memperoleh tiga jenis insentif pajak daerah. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kendaraan bermotor, penghapusan sanksi administratif, samsat, jabar, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya