Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Buka Diskusi Soal Transfer Pricing, Ini Pesan Wamenkeu

A+
A-
1
A+
A-
1
Buka Diskusi Soal Transfer Pricing, Ini Pesan Wamenkeu

Pemaparan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam Regular Tax Discussion bertajuk 'Kupas Tuntas Transfer Pricing di Indonesia’, Kamis (18/7/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) menggelar diskusi tentang transfer pricing. Topik tersebut dinilai sangat strategis dalam dunia pajak saat ini.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan transfer pricing menjadi isu penting dalam kebijakan fiskal. Menurutnya, isu transfer pricing harus dibedah secara mendalam. Langkah ini untuk menekan penghindaran pajak melalui transfer pricing yang tidak wajar.

“Untuk transfer pricing ini bagaimana kita sebagai otoritas membuka modus penyalahgunaannya. Hari ini bicara transfer pricing merupakan sangat stategis untuk penerimaan pajak,” katanya saat membuka Regular Tax Discussion bertajuk 'Kupas Tuntas Transfer Pricing di Indonesia’, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Dia mengatakan praktik transfer pricing jamak dilakukan oleh perusahaan besar yang notabene merupakan tulang punggung penerimaan pajak. Pembahasan mengenai derajat kewajaran dari praktik transfer pricing – agar tidak menggerus basis penerimaan pajak – sangatlah krusial.

Lebih lanjut, Mardiasmo mengungkapkan pentingnya masukan pelaku usaha dalam diskusi terkait regulasi transfer pricing. Menurutnya, diperlukan kebijakan transfer pricing yang baik. Kebijakan ini bukan hanya untuk kepentingan otoritas, melainkan juga untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak.

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan bisa menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan investasi. Pasalnya, kepastian aturan main bagi pelaku usaha menjadi salah satu syarat penting dalam melakukan aktivitas bisnis.

Baca Juga: SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

“Mari kupas tuntas dan saya harapkan ada rekomendasi policy sebagai pijakan perbaikan dari sisi regulasi sehingga perusahaan juga nyaman. Untuk yang patut diberikan karpet merah dan yang belum kita giring masuk kelas agar makin banyak yang bayar pajak,” imbuhnya.

Acara ini dihadiri oleh Ketua KAPj IAI John Hutagaol yang memberikan keynote speech. Selanjutnya, sesi diskusi dilakukan dengan pembicara Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Perpajakan Internasional DJP Achmad Amin.

Selanjutnya, hadir pula Kepala Seksi Pelaksanaan Audit IIC Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai DJBC Bagus Ariyanto. Perwakilan dari sisi akademisi yang hadir adalah Wakil Ketua LPEM FEB UI Chistine Tjen. (kaw)

Baca Juga: Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, KAPj IAI, IAI, Mardiasmo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 25 Februari 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Sekunder oleh DJP atas Pengujian Penerapan PKKU

Jum'at, 23 Februari 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B

Kamis, 22 Februari 2024 | 11:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Promo Gajian! Ada Harga Spesial untuk Buku Transfer Pricing DDTC

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:45 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Lagi, Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?