Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Buron Sampai Aceh, 2 Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditahan Polda Metro

A+
A-
5
A+
A-
5
Buron Sampai Aceh, 2 Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditahan Polda Metro

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menangkap dan menahan tersangka tindak pidana pajak berinisial TS dan S.

Penangkapan dilakukan mengingat tersangka TS dan S sudah diberikan surat panggilan oleh penyidik sebanyak 2 kali. Bukannya memenuhi panggilan penyidik, tersangka TS dan S malah melarikan diri ke Aceh Barat.

"PPNS Kanwil DJP Jakarta Barat berkoordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum, Bareskrim Polri, dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencari keberadaan tersangka dan berhasil melakukan tindakan berupa membawa, menangkap, dan melakukan penahanan terhadap para tersangka," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Setelah ditangkap, kedua tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengambilan foto, dan pengambilan data diri tersangka. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Adapun tindak pidana pajak yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah secara sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif. Setelah diterbitkan, faktur tersebut dijual ke perusahaan lain untuk bisa dikreditkan.

Akibat perbuatan TS dan S, kerugian pada pendapatan negara yang timbul mencapai Rp7,53 miliar.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang sengaja menerbitkan ataupun menggunakan faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi penegakan hukum yang tegas berupa penangkapan dan penahanan," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, faktur pajak, faktur pajak fiktif, Ditjen Pajak, pidana pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya