Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BUT Ikut Tax Amnesty, Begini Ketentuannya

A+
A-
0
A+
A-
0
BUT Ikut Tax Amnesty, Begini Ketentuannya

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) yang mengikuti tax amnesty wajib melampirkan informasi mengenai keuangan dan pajak dari perusahaan induk. Berita ini menghiasi beberapa surat kabar pagi ini, Selasa (11/10).

Selain itu, wajib pajak BUT juga harus melampirkan 3 dokumen pendukung lainnya. Pertama, fotokopi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) perusahaan induk untuk tahun pajak terakhir yang sudah disampaikan pada otoritas pajak di negara tempat perusahaan induk terdaftar.

Kedua, fotokopi laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk untuk tahun pajak terakhir. Ketiga, surat yang menyatakan bahwa harta tambahan yang diungkapkan dalam surat pernyataan harta (SPH) belum pernah dilaporkan dalam 2 fotokopi dokumen tersebut.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan itu untuk mengetahui harta mana saja yang merupakan milik BUT dan mana yang merupakan milik perusahaan induk.

Sementara anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai langkah ini cukup adil karena DJP benar-benar mengetahui seberapa besar harta yang dimiliki BUT tersebut.

Kabar lainnya, perusahaan Sinar Mas Land telah menyiapkan 3 proyek mixed used di Jakarta dan Riau dengan nilai investasi Rp8,6 triliun guna menampung dana repatriasi dari tax amnesty. Apa saja ketiga proyek tersebut ? Berikut ringkasan beritanya:

Baca Juga: Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?
  • Sinar Mas Tunggangi Tax Amnesty

Pertama, proyek berupa apartemen dan area ritel di lahan seluas 5,4 hektare (ha). Nilai investasinya mencapai Rp2 triliun. Sementara harga apartemen dipatok Rp30 juta per meter persegi. Kedua, proyek apartemen Aerium di Taman Permata Buana, Jakarta. Aerium terdiri dari atas 2 menara apartemen dengan harga jual perdana Rp30 juta per meter persegi. Ketiga, proyek mixed used di Nuvasa Bay Batam, Kepulauan Riau berupa apartemen, area ritel dan rumah tapak. Ketiga proyek ini akan diluncurkan bertahap.

  • Ekonomi Semester II Diprediksi Melambat

Kegiatan dunia usaha yang cenderung melambat dalam 6 bulan terakhir ini diprediksi merupakan cermin dari laju pertumbuhan ekonomii pada semester II/2016 yang tidak sekencang realisasi pada paruh pertama tahun ini. Penurunan pertumbuhan tercermin dari saldo bersih tertimbang (SBT) sebesar 13,2%. Persentase itu lebih rendah dibandingkan dengan kuartal II/2016 sebesar 18,4%. Perlambatan dunia usaha terindikasi dari penurunan kapasitas volume produksi dan penggunaan tenaga kerja.

  • K/L Susun Ulang Proyek Prioritas 2017

Langkah penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah membuat kementerian/lembaga (K/L) harus meninjau kembali proyek-proyeknya untuk dibuat daftar prioritas. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pembayaran program yang diteken tahun 2016 akan dialihkan ke tahun 2017, lantaran Kemenkeu tidak mau menambah pagu anggaran untuk masing-masing K/L dalam RAPBN 2017.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU
  • Jokowi Pantau Ketat Sertifikasi Tanah oleh BPN

Jokowi akan melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik di pusat maupun di daerah. Jokowi menilai proses pelayanan sertifikasi tanah masih terlalu lamban. Dia juga menemukan banyak pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi tanah. Menurutnya, sertifikat tersebut sangat penting bagi petani maupun pengusaha kecil. Pasalnya sertifikat itu akan menjadi salah satu instrumen yang membantunya dalam pengajuan permodalan.

  • Bunga Akan Dipangkas, Bank Minta Waktu

Perbankan yang memiliki bisnis kartu kredit meminta kelonggaran waktu penerapan penurunan batas atas suku bunga kartu kredit karena kebijakan tersebut akan memperlambat laju bisnis ini. Direktur Ritel PT Bank CIMB Niaga Lani Darmawan meminta kebijakan batas bunga kartu kredit yang baru diterapkan tahun 2018. Seperti diketahui, Bank Indonesia berencana memangkas bunga kartu kredit dari 2,95% menjadi 2,24% per bulan.

  • Penentuan Upah Minimal 2017 Bakal Alot

Pembahasan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 yang mulai bergulir pekan ini diprediksi akan alot akibat perbedaan cara pandang antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Serikat buruh menilai formula penghitungan upah pada Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan memberikan hasil akhir yang mengecewakan. Menurut mereka pemerintah memilih formula itu karena penghitungannya tidak rumit. Buruh memiliki penghitungan sendiri dengan mengacu pada komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Sementara, kalangan pengusaha tetap bersikukuh akan menggunakan penghitunga sesuai Pasal 44.

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, tax amnesty, amnesti pajak, pengampunan pajak, bentuk usaha tetap, but

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024

Senin, 10 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya