Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Butuh Laporan SPT untuk Bikin Visa ke Korea, WP Kunjungi Kantor Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Butuh Laporan SPT untuk Bikin Visa ke Korea, WP Kunjungi Kantor Pajak

Ilustrasi.

PELABUHAN RATU, DDTCNews – Seorang pengusaha asal Medan meminta asistensi petugas pajak dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu perihal pengisian SPT Tahunan guna memenuhi persyaratan pembuatan visa.

Melansir situs web imigrasi.go.id, bukti pembayaran pajak atau SPT menjadi salah satu persyaratan pembuatan visa, baik untuk tujuan wisata maupun tujuan lainnya. Alhasil, wajib pajak bersangkutan mendatangi kantor pajak.

“Saya mau bikin visa untuk liburan ke Korea. Imigrasinya minta laporan SPT,“ kata wajib pajak seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Petugas pajak dari KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifa kemudian mengecek detail pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pada sistem administrasi perpajakan.

Dari hasil pengecekan tersebut, diperoleh data pembayaran PPh final sebesar 0,5% yang dibayar tiap pada 2022 serta laporan SPT Tahunan 2021.

“SPT tahunan 2022 belum [dilaporkan wajib pajak] sehingga kami membantu wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online,” tutur Ahmad.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Setelah data SPT terisi lengkap, wajib pajak mengecek kembali SPT halaman induk serta seluruh halaman lampiran SPT untuk memastikan kebenaran datanya.

Setelah itu, wajib pajak mengunggah data pembayaran pajak pada kolom yang tersedia, memasukkan kode verifikasi, dan menekan tombol submit. (rig)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pelabuhan ratu, visa, imigrasi, laporan SPT, SPT tahunan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi