Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Buat Kode Bayar atas Pajak Restoran di DKI Jakarta

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Buat Kode Bayar atas Pajak Restoran di DKI Jakarta

DATA Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat terdapat 4.237 jumlah restoran atau rumah makan yang berada di wilayah DKI Jakarta pada 2020. Sementara itu, jumlah kedai makanan dan minuman di DKI mencapai 22.503 unit.

Dalam konteks pajak daerah, pelayanan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran dikenakan pajak restoran. Namun, penting untuk digarisbawahi restoran yang dimaksud meliputi rumah makan, kedai, kafetaria, warung, kantin, bar, dan lainnya.

Pada dasarnya, pajak restoran dikenakan terhadap pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik yang dikonsumsi di tempat pelayanan atau tempat lain. Oleh sebab itu, wajib pajak atau pemilik restoran akan menyetorkan pajak restoran pada setiap masa pajak.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dalam memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi wajib pajak, Bapenda DKI Jakarta menyisipkan fitur pembuatan kode bayar dalam pajakonline.jakarta.go.id. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai tata cara pembuatan kode bayar pajak restoran DKI Jakarta secara online.

Mula-mula, Anda dapat mengakses tautan pajakonline.jakarta.go.id. Pilih tombol Masuk yang terletak pada bagian kanan atas halaman untuk melakukan login. Pada menu utama, silakan pilih Membuat Kode Bayar.

Pada fitur ini, Anda dapat memilih Setoran Masa (Setma)/Setoran Perbaikan. Kemudian, pada kolom jenis pajak, pilih Pajak Restoran. Berikutnya, masukkan nomor objek pajak daerah (NOPD) yang terdiri dari 13 digit tanpa tanda titik.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Jika sudah selesai melengkapi NOPD, klik tombol Kirim. Sistem akan menampilkan data wajib pajak dan meminta Anda untuk melengkapi beberapa data tambahan. Lalu, masukkan data tambahan yang diminta berupa tahun pajak, masa pajak, dan besaran setoran.

Seusai mengisi, tekan Simpan. Sistem akan memunculkan data surat setoran pajak daerah (SSPD) yang akan disetorkan. Pastikan data yang diisi sudah sesuai dan klik Next. Kemudian, Anda akan diminta untuk memilih metode pembayaran. Lalu, klik Konfirmasi dan Proses.

Sistem akan menampilkan rincian data wajib pajak, objek pajak, besaran pajak, dan kode bayar. Silakan melakukan pembayaran menggunakan kode bayar yang tertera dan metode pembayaran yang telah dipilih. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak daerah, tips, pajak daerah, pajak restoran, kode bayar, dki jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya