Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Pindah Perusahaan dalam Satu Grup yang Sama

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Hitung PPh 21 Pegawai Pindah Perusahaan dalam Satu Grup yang Sama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai yang berpindah perusahaan meski dalam satu grup yang sama tidak bisa disambung.

Melalui akun Twitter @kring_pajak, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan hal tersebut dikarenakan perusahaan yang hanya dalam satu grup yang sama bukan berarti merupakan satu entitas yang sama. Dengan demikian, pegawai dianggap telah berpindah ke pemberi kerja yang berbeda.

“Tidak bisa disambung ya, karena perusahaan dalam satu grup bukanlah satu entitas yang sama. Jadi pemberi kerjanya sudah berbeda,” tulis DJP, dikutip pada Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Adapun DJP menambahkan, lain hal nya jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan pusat dan cabang. Perusahaan pusat dan cabang dianggap sebagai satu entitas yang sama. Oleh sebab itu, perhitungan PPh 21-nya dapat disambung.

“Jika masih dalam satu perusahaan [pusat-cabang] maka bisa disambung. Jika berbeda, bukti potong dibuat masing-masing,” jelas DJP.

Kemudian, DJP juga menjelaskan skema pemotongan PPh 21 bagi pegawai yang berpindah tempat kerja tersebut. Pemberi kerja yang lama harus membuat bukti potong saat pegawai berhenti bekerja. Sementara itu, pemberi kerja baru harus menghitung PPh 21 menyesuaikan aturan yang tercantum pada Lampiran PER-16/PJ/2016.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

“Di pemberi kerja yang lama seharusnya dibuatkan bukti potong pada saat pegawai berhenti bekerja, nanti di pemberi kerja baru, penghitungan PPh pasal 21 nya disesuaikan dengan case pegawai mulai bekerja pada tahun berjalan. Silakan mengacu pada lampiran PER-16/2016 ya,” jelas DJP.

Hal ini dijelaskan DJP untuk merespons pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak. Wajib pajak bertanya terkait ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai yang melakukan perpindahan tempat kerja dalam satu grup yang sama.

“Jadi, ini perusahaan dalam grup yang sama. Misal di grup Asto, semisal antara Januari - Maret dia [pegawai] dipekerjakan di PT Asto Distribusi. Kemudian, bulan April - Desember dipindah ke PT Asto Manufaktur. Itu kan 2 pemotong pajak yang beda. Nah, apakah bisa disambung [perhitungan PPh 21nya]?” tanya wajib pajak kepada DJP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, PPh, PPh Pasal 21, PPh karyawan, UU PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Fajarmono

Selasa, 05 Desember 2023 | 10:55 WIB
jadi utk pindah dr cabang ke pusat, dgn npwp berbeda, tetap bisa diteruskan ya? jadi tidak perlu dihitung ulang saat pindah ke pusat?
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya