Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Membuat Faktur Pajak Transaksi ke BUMN Melalui e-Faktur 3.0

A+
A-
3
A+
A-
3
Cara Membuat Faktur Pajak Transaksi ke BUMN Melalui e-Faktur 3.0

FAKTUR pajak adalah bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Setiap penyerahan BKP atau JKP yang terutang PPN wajib untuk dibuatkan faktur pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;

Kemudian, saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan PPN.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Apabila faktur pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, tidak dapat diperlakukan sebagai faktur pajak. Artinya, PKP dianggap tidak membuat faktur pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak ketika bertransaksi dengan BUMN di e-faktur 3.0. Mula-mula, silakan aplikasi e-faktur 3.0 dekstop. Setelah Login, masukkan password.

Setelah itu, pilih menu Faktur dan klik Faktur Keluaran. Nanti, Anda akan melihat Daftar Faktur Pajak Keluaran. Selanjutnya, klik kolom Rekam Faktur. Pada dokumen transaksi, Anda diarahkan untuk mengisi data seperti detail transaksi, tanggal, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Untuk diperhatikan, PKP tidak boleh sembarangan membuat faktur pajak dan menentukan sendiri nomor faktur pajak. Faktur pajak harus menggunakan kode dan nomor yang telah ditentukan otoritas pajak.

Jika bertransaksi dengan BUMN dan nilai transaksinya di atas Rp10 juta maka detail transaksi diisi nomor 3 – Kepada Pemungut Selain Bendaharawan. Namun, jika nilai transaksi di bawah 10 juta maka detail transaksinya diisi nomor 1 – Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN.

Katakanlah nilai transaksinya sejumlah Rp20 juta. Nanti, Anda akan melihat nomor seri faktur pajak tersebut. Kemudian, silakan isi data pada kolom lawan transaksi seperti NPWP, nama, dan alamat lawan transaksi Anda.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Selanjutnya, Anda akan mengisi data pada kolom detail penyerahan barang/jasa. Silakan masukkan data yang diminta. Silakan periksa kembali data-data yang sudah Anda isi sebelumnya. Jika sudah yakin klik Simpan.

Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi berupa Dokumen faktur berhasil disimpan. Selanjutnya, Anda akan diarahkan kembali ke Daftar Faktur Pajak Keluaran. Silakan klik faktur pajak yang telah dibuat, dan klik Upload. Nanti, status faktur pajak tersebut berupa Siap Approve.

Kemudian, pada menu utama, pilih menu Management Upload, lalu klik Upload Faktur. Setelah itu, klik Start Uploader, lalu masukkan captcha dan password e-nofa atau akun PKP. Jika sudah klik Submit. Nanti, Anda akan melihat notifikasi Uploader Berjalan.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Setelah itu, Anda akan melihat faktur pajak yang dibuat telah memiliki status Approval Sukses. Faktur pajak transaksi ke BUMN pun telah selesai dibuat. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, administrasi pajak, e-faktur 3.0 dekstop, faktur pajak, BUMN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Selasa, 02 Juli 2024 | 09:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya