Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Membuat Nota Retur untuk Faktur Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Cara Membuat Nota Retur untuk Faktur Pajak

UNTUK mengurangkan pajak masukan atas barang kena pajak (BKP) yang dikembalikan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) selaku pembeli wajib harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP penjual.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat nota retur tersebut. Perlu diingat, nota retur ini perlu dibuat apabila barang yang dikembalikan tidak diganti dengan barang yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis, maupun harganya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010, Bentuk dan ukuran nota retur dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli. Lalu, contoh bentuk dan ukuran nota retur bisa dilihat pada lampiran PMK 65/2010.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Nota retur yang dibuat paling sedikit harus mencantumkan delapan keterangan antara lain nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; nama, alamat, NPWP PKP penjual.

Lalu, jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan nota retur; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap dua, untuk PKP penjual dan untuk arsip pembeli. Bila pembeli bukan PKP maka nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap tiga. Lembar ke-3 itu harus disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Apabila keterangan yang tercantum dalam nota retur tersebut tidak lengkap maka pengembalian BKP dianggap tidak terjadi. Untuk itu, pembeli harus memastikan seluruh data atau keterangan yang diminta dapat terpenuhi.

Untuk diketahui, dalam hal terjadi pengembalian BKP, pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP penjual. Adapun pengembalian BKP adalah pengembalian BKP, baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembelian BKP.

Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Contoh, barang dikembalikan pada 5 September 2021 maka tanggal nota retur juga harus 5 September 2021. Apabila nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan maka pengembalian BKP dianggap tidak terjadi.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Lantas, bagaimana perlakuan PPN dan/atau PPnBM terkait dengan nota retur tersebut? Bagi penjual, PPN dari BKP yang dikembalikan menjadi pengurang pajak keluaran terutang. Pengurangan pajak keluaran oleh PKP penjual dilakukan dalam masa pajak saat terjadinya pengembalian BKP.

Untuk PKP pembeli, jika pajak masukan telah dikreditkan maka menjadi pengurang pajak masukan dalam masa pajak saat terjadinya pengembalian BKP. Selesai. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, administrasi pajak, faktur pajak, nota retur, pmk 65/2010, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya