Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mendapatkan Izin Praktik Konsultan Pajak

A+
A-
22
A+
A-
22
Cara Mendapatkan Izin Praktik Konsultan Pajak

SALAH satu peran krusial dari konsultan pajak adalah sebagai intermediaries antara otoritas dan wajib pajak. Konsultan pajak memainkan peran menengahi dan menerjemahkan kompleksitas hukum pajak sehingga lebih mudah dimengerti wajib pajak.

Tidak hanya itu, konsultan pajak juga memberikan masukan terkait dengan kebijakan perpajakan sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam perbaikan sistem perpajakan (Tomasic dan Pentony, 1990).

Melalui peran yang dijalankan, konsultan pajak dapat memberikan kontribusi positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dan kelancaran sistem perpajakan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapatkan izin praktik konsultan pajak.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Konsultan Pajak terlebih dahulu harus mendapatkan Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atau pejabat yang ditunjuk yaitu dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis.

Permohonan disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak tersebut kepada Dirjen Pajak.

Jangan lupa, untuk juga melampirkan sejumlah dokumen antara lain:

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula
  1. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan,
  2. Fotokopi sertifikat konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak,
  3. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polri,
  4. Pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar,
  5. Fotokopi KTP,
  6. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak,
  7. Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/Negara dan/atau BUMN/BUMD,
  8. Fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak,
  9. Fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun (bagi yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pada Ditjen Pajak),
  10. Surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.

Kemudian, permohonan izin praktik yang disetujui akan mendapatkan kartu izin praktik dengan jangka waktu masa berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik.

Sebelum jangka waktu masa berlaku kartu izin praktik berakhir, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik.

Peningkatan izin praktik konsultan pajak akan didapatkan secara berjenjang, mulai dari izin praktik tingkat A dan dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Namun, bagi pensiunan pegawai Ditjen Pajak, izin praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Ditjen Pajak oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.

Peningkatan izin praktik konsultan pajak ke tingkat yang lebih tinggi harus menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak dan harus memenuhi persyaratan antara lain:

  1. Telah berpraktik sebagai konsultan pajak paling singkat 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang izin praktik terakhir, dan
  2. Memiliki sertifikat konsultan pajak dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari sertifikat konsultan pajak yang digunakan untuk memperoleh izin praktik terakhir.

Permohonan peningkatan izin praktik konsultan pajak juga harus melampirkan sejumlah dokumen antara lain fotokopi sertifikat konsultan pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.

Baca Juga: USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Kemudian, salinan keputusan Dirjen Pajak tentang izin praktik terakhir; kartu izin praktik terakhir; SKCK dari Polri; pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar.

Terakhir, fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak.

Permohonan untuk memperoleh izin praktik dan permohonan untuk peningkatan izin praktik harus diajukan paling lambat 2 tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat konsultan pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Baca Juga: Cara Mutakhirkan NIK di SIM Pajak Daerah agar Bebas 100% PBB Jakarta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mendaftar konsultan pajak, sertifikasi konsultan pajak, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Selasa, 16 April 2024 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN Kegiatan Membangun Sendiri di M-Pajak

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya