Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

A+
A-
0
A+
A-
0
Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

RUMAH merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Meski begitu, harga rumah tidaklah murah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk itu, pemerintah sudah selayaknya menjamin ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau.

Sebagai bentuk keberpihakan bagi MBR, pemerintah lantas memberikan beragam kemudahan. Kemudahan itu di antaranya berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah pekerja oleh pemberi kerja kepada karyawannya sendiri.

Dasar hukum pembebasan PPN atas penyerahan rumah pekerja tersebut tercantum dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. Kementerian Keuangan juga telah mengatur lebih lanjut ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2023.

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Berdasarkan PMK 60/2023, rumah pekerja merupakan bangunan yang dibiayai dan dibangun oleh pemberi kerja dan diperuntukkan bagi karyawannya sendiri warga negara indonesia yang termasuk dalam kriteria MBR.

Selain dibangun sendiri oleh pemberi kerja, rumah pekerja juga dapat dibangun oleh pemberi kerja dengan menggunakan jasa dari perusahaan jasa konstruksi. Agar dapat memanfaatkan fasilitas PPN tersebut, terdapat sederet persyaratan yang harus dipenuhi. Simak Fasilitas Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja, Apa Saja Persyaratannya?

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi maka karyawan yang menerima rumah pekerja harus menyampaikan pemberitahuan secara elektronik. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara untuk menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pembebasan PPN atas rumah pekerja di DJP Online. Mula-mula, akses DJP Online melalui laman djponline.pajak.go.id.

Penyampaian pemberitahuan pemanfaatan pembebasan PPN untuk rumah pekerja dilakukan melalui fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif. Apabila Anda belum mengaktivasi fitur tersebut maka Anda perlu mengaktifkannya terlebih dahulu.

Untuk mengaktivasi fitur tersebut, tekan menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur. Beri tanda centang pada bagian Fasilitas dan Insentif, kemudian tekan tombol Ubah Fitur Layanan. Sistem akan meminta konfirmasi Anda, lalu tekan Ya. Kemudian, secara otomatis, Anda akan ter-log out dan diarahkan untuk login kembali.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Setelah berhasil login kembali, pada halaman utama pilih menu Layanan dan tekan fitur Fasilitas dan Insentif. Untuk membuat permohonan, pilih menu Permohonan pada halaman utama fitur Fasilitas dan Insentif.

Kemudian, pilih jenis fasilitas Penyampaian Dokumen Pembebasan PPN Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama, dan Rumah Susun Milik. Nanti, sistem akan memvalidasi apakah Anda telah memenuhi syarat atau belum.

Syarat yang divalidasi meliputi pemenuhan utang pajak, SPT Tahunan 2 tahun terakhir, dan SPT Masa PPN 3 Masa Terakhir. Apabila syarat telah terpenuhi, Anda dapat lanjut mengisi detail transaksi. Ada sejumlah informasi yang perlu diisi.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Pertama, pada bagian jenis pembebasan, pilih jenis pembebasan Rumah Pekerja. Sistem akan menampilkan kriteria rumah pekerja yang dapat memperoleh fasilitas. Kedua, isikan nomor identitas rumah. Ketiga, jika Anda terdaftar sebagai peserta Tapera maka isikan nomor kepesertaan Tapera Anda.

Keempat, isikan jumlah penghasilan rata-rata per bulan. Kelima, pilih status perkawinan. Keenam, isikan data pemohon. Pada bagian data pemohon terdapat dua posisi yang dapat dipilih, yaitu bertindak sebagai pembeli atau penjual.

Posisi pembeli dapat dipilih bagi wajib pajak yang memiliki NPWP. Sementara itu, posisi penjual diakses oleh PKP yang mewakili pembeli yang tidak memiliki NPWP. Pilih posisi yang sesuai dengan Anda. Misal, Anda berperan sebagai pembeli maka pilih Bertindak Sebagai Pembeli.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Keenam, isikan seluruh data identitas yang diminta. Identitas yang perlu diisi itu meliputi: NPWP penjual/pembeli (tergantung posisi yang dipilih); detail objek penyerahan (bisa diisi rumah pekerja); serta alamat rumah yang sesuai.

Alamat rumah yang perlu diisikan mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan alamat yang sesuai, serta posisikan letak objek pada peta yang disediakan. Pastikan letak objek pada peta tersebut sudah ditandai dengan benar.

Selain itu, ada pula informasi mengenai rumah yang diajukan pembebasan PPN, seperti luas tanah, luas bangunan, nilai transaksi, tanggal transaksi, dan keterangan yang mendukung data yang Anda masukkan.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Ketujuh, unggah surat pernyataan penghasilan. Kedelapan, centang pernyataan kebenaran data, lalu tekan Submit. Kesembilan, isikan kode keamanan yang muncul, lalu tekan kirim permohonan. Sistem akan mengirimkan data yang Anda input.

Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan pemberitahuan bahwa permohonan berhasil dikirimkan, lalu tekan Oke. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, pemberitahuan, pembebasan PPN rumah pekerja, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan