Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengajukan Diskon Pajak BPHTB di DKI Jakarta

A+
A-
11
A+
A-
11
Cara Mengajukan Diskon Pajak BPHTB di DKI Jakarta

Informasi pada laman resmi Bapenda. (bapenda.jakarta.go.id)

UNTUK mendukung pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan berbagai insentif fiskal di antaranya keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Berdasarkan Pergub DKI No. 60/2021, keringanan atau diskon BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali objek berupa rumah atau rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di atas Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Diskon 50% diberikan kepada wajib pajak yang membayar BPHTB pada Agustus 2021. Lalu, diskon 25% untuk wajib pajak yang membayar BPHTB pada September—Oktober 2021 dan diskon 10% untuk wajib pajak yang membayar BPHTB pada November—Desember 2021.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara untuk mengajukan permohonan keringanan atas BPHTB. Untuk diperhatikan, wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan kepada kepala unit pelayanan pemungutan pajak daerah sesuai lokasi objek.

Surat permohonan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan umum dan khusus. Untuk dokumen persyaratan umum, terdiri atas lima hal. Pertama, surat permohonan yang memuat nomor induk kependudukan (NIK), nama wajib pajak, alamat wajib pajak, alamat objek pajak, dan uraian permohonan.

Kedua, fotokopi KTP wajib pajak atau kartu keluarga. Ketiga, surat kuasa pengurusan permohonan keringanan BPHTB apabila dikuasakan disertai fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa yang telah dilegalisir. Keempat, perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam surat setoran pajak daerah BPHTB.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Kelima, surat pernyataan wajib pajak orang pribadi belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak atas tanah dan/ atau bangunan karena pemberian hak baru atau belum pernah menerima hak atas tanah dan/ atau bangunan karena hibah atau hibah wasiat atau waris.

Untuk dokumen persyaratan khusus tergantung jenis penyerahan objek pajak. Apabila dikarenakan jual beli pertama kali dan hibah pertama kali, terdapat empat dokumen yang harus dilampirkan antara lain fotokopi sertifikat hak atas tanah.

Lalu, draft akta autentik dari notaris atau pejabat pembuat akta tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena jual beli dengan melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran jual beli dengan menunjukkan aslinya.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Kemudian, draft akta autentik dari notaris atau pejabat pembuat akta tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena hibah. Lalu, fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Apabila karena hibah wasiat pertama kali, dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir dan akta hibah wasiat; fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Jika karena peristiwa waris pertama kali, dokumen yang dilampirkan antara lain fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir; fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Apabila karena pemberian hak baru pertama kali, dokumen yang dilampirkan antara lain fotokopi surat keputusan pemberian hak baru atas tanah dari pejabat kantor wilayah pertanahan Provinsi DKI Jakarta/kantor pertanahan kota administrasi dan fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Selanjutnya, kepala unit pelayanan pemungutan pajak daerah akan meneliti surat permohonan wajib pajak. Jika dokumen persyaratan tak lengkap, permohonan keringanan BPHTB dikembalikan dengan menggunakan surat dan menginformasikan kekurangan dokumen yang diperlukan.

Apabila dokumen persyaratan lengkap, surat permohonan akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan validasi pengesahan pada surat setoran pajak daerah BPHTB. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, insentif pajak, pemprov dki jakarta, bphtb

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya