Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengaktifkan Fitur e-SKTD di DJP Online

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Mengaktifkan Fitur e-SKTD di DJP Online

DITJEN Pajak (DJP) kembali meluncurkan layanan baru dalam aplikasi DJP Online. Kali ini, DJP merilis fitur e-SKTD atau layanan bagi wajib pajak untuk memperoleh surat keterangan tidak dipungut (SKTD) secara online.

SKTD adalah surat keterangan yang menyatakan wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa kena Pajak terkait alat angkutan tertentu

Ketentuan terkait dengan SKTD diatur dalam PMK No. 41/2020 yang merupakan aturan pelaksana dari Pasal 6 PP No. 50/2019. Adapun fasilitas tersebut diberikan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Secara ringkas, alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN terdiri atas 7 kelompok angkutan. Angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN terdiri atas 6 kelompok. Angkutan tertentu tersebut mencakup angkutan darat, air, dan udara.

Sementara itu, jasa terkait dengan alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN terbagi menjadi dua kelompok, yaitu jasa yang diserahkan di dalam daerah pabean dan yang diserahkan di luar daerah pabean.

Perincian jenis angkutan dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang mendapat fasilitas ini tercantum pada PMK 41/2020. Selain itu, PMK 41/2020 juga menyebutkan 13 pihak yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara mengaktivasi layanan e-SKTD di DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).

Setelah itu, silakan masuk ke menu Profil. Kemudian, klik Aktivasi Fitur Layanan. Lalu, silakan centang e-SKTD. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Bila berhasil, Anda akan menerima notifikasi Sukses.

Setelah itu, silakan melakukan Login kembali. Pada menu dashboard, pilih Layanan. Nanti, di sebelah kanan, Anda akan melihat menu e-SKTD. Selamat, Anda kini sudah bisa menggunakan e-SKTD di DJP Online. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Cara Mengaktifkan Fitur e-SKTD, DJP Online, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Juni 2024 | 17:30 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Orang Pribadi yang Belum Punya Penghasilan

Senin, 10 Juni 2024 | 18:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Dapat WhatsApp Isi File ‘SPT Kurang Bayar’? Hati-Hati Penipuan

Kamis, 06 Juni 2024 | 18:35 WIB
TIPS KEPABEANAN

Cara Cek Barang Kena Lartas atau Tidak

Kamis, 06 Juni 2024 | 11:30 WIB
KP2KP SINJAI

WP Salah Isi Jumlah Pembayaran Pajak, Petugas Pajak Sarankan e-Pbk

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya