Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Barang-barang tegahan Bea Cukai yang dilelang.

JAKARTA, DDTCNews - Barang-barang tegahan oleh kantor bea cukai bisa dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah DJKN Kementerian Keuangan. Barang tegahan yang bisa dilelang meliputi barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).

Sesuai dengan PMK 178/2019, seluruh BTD, BDN, dan BMN yang memiliki nilai ekonomis sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dijual secara lelang untuk memperoleh penerimaan negara.

"Ditjen Bea Cukai (DJBC) tidak melaksanakan lelang. Lelang dilakukan oleh DJKN melalui KPKNL sehingga semua proses administrasi lelang diselesaikan melalui KPKNL," tulis Kementerian Keuangan dalam pengumumannya, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Secara sederhana, cara mengikuti lelang cukup mudah. Calon peserta lelang diwajibkan mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada aplikasi lelang email (ALE) di alamat www.lelang.go.id. Kemudian, peserta menyetorkan uang jaminan dengan nominal yang telah disebutkan dan melakukan penawaran secara online.

Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang.

"Penting diingat bahwa lelang negara pasti diadakan pada situs resmi, apabila ada akun sosial media seperti Facebook, Twitter, dan instagram menjual barang sitaan bea cukai sudah dipastikan bahwa itu adalah modus penipuan," tulis Kemenkeu.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Untuk lebih terperinci, berikut adalah Tata Cara Mengikuti Lelang dikutip dari pengumuman yang pernah diunggah oleh Kementerian Keuangan.

Dokumen yang perlu disiapkan pada lelang:

1. Email aktif
2. KTP elektronik
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Rekening Bank

Prosedur Ikut Lelang Bea Cukai:

1. Membuat Akun

  • Membuka website lelang DJKN dengan alamat go.id.
  • Klik Daftar yang terdapat di sisi kanan.
  • Isi data Pendaftaran secara lengkap.
  • Jika kolom telah terisi dengan benar, klik tombol 'Daftarkan Akun Saya'.
  • Sistem lelang.go.id akan mengirimkan email aktivasi akun.
  • Buka email yang telah Anda daftarkan sebelumnya, klik link aktivasi.
  • Jika aktivasi berhasil, peserta lelang akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa akun Anda telah aktif .

2. Lengkapi Persyaratan Lelang

  • Membuka website lelang DJKN dengan alamat lelang.go.id, kemudian klik masuk.
  • Isi kolom alamat email dan password yang telah didaftarkan, kemudian klik tombol 'Masuk'.
  • Setelah berhasil login, buka tautan go.id/ktp,untuk mengisi data KTP.
  • Selanjutnya mengisi data NPWP dengan membuka tautan ... go.id/NPWP.
  • Untuk mengisi data rekening bank, buka tautan ... go.id/rekening.

3. Pilih Objek Lelang

  • Setelah semua persyaratan lelang diisi dan terverifikasi, silahkan pilih objek lelang yang diminati.
  • Untuk mempermudah pencarian, dapat menggunakan filter lot lelang atau KPKNL Penyelenggara.
  • Jika telah menemukan objek lelang yang akan diikuti, silahkan klik tombol 'Ikut Lelang'.
  • Pilih data KTP, NPWP dan Rekening Bank serta jangan lupa klik centang pernyataan Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang, selanjutnya klik tombol Ikut Lelang.

Sistem e-Auction akan mengirimkan virtual account sebagai tujuan penyetoran uang jaminan penawaran lelang.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

4. Setor Uang Jaminan Penawaran Lelang

  • Setelah mendapatkan virtual account, silahkan setor uang jaminan penawaran lelang sesuai petunjuk dan ketentuan.
  • Penyetoran uang jaminan lelang harus dilakukan sekaligus, tidak boleh diangsur.

Sistem e-Auction/Bendahara Penerimaan akan memverifikasi setoran uang jaminan pen awaran lelang, yang dilanjutkan dengan verifikasi data peserta lelang oleh Pejabat Lelang.

5. Ajukan Penawaran Lelang

  • Setelah uang jaminan penawaran lelang diterima dan status peserta lelang 'Lolos', silahkan ajukan harga penawaran dengan teliti.
  • Untuk Cara Penawaran Closed Bidding, pengajuan harga penawaran sebelum batas akhir penawaran.
  • Untuk Cara Penawaran Open Bidding, pengajuan harga penawaran baru dapat dilakukan pada waktu penawaran yang ditetapkan.

6. Setelah waktu penawaran habis, Pejabat Lelang akan menetapkan peserta lelang dengan harga penawaran tertinggi menjadi pembeli lelang.

7. Seluruh peserta akan mendapatkan notifikasi menang/kalah yang dapat dilihat di status lelang.

8. Peserta lelang yang tidak ditetapkan menjadi pembeli lelang, uang jaminan akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lelang, barang sitaan, barang milik negara, sitaan pajak, sitaan bea cukai, DJBC, DJKN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 20:53 WIB
KAWASAN EKONOMI

Sama-Sama Kawasan Khusus, Apa Beda KEK dan KPBPB?

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Selasa, 11 Juni 2024 | 20:49 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Ajukan Keberatan Bea Cukai, Wajib Serahkan Jaminan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya