Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sama-Sama Kawasan Khusus, Apa Beda KEK dan KPBPB?

A+
A-
2
A+
A-
2
Sama-Sama Kawasan Khusus, Apa Beda KEK dan KPBPB?

Ilustrasi. Kawasan di KEK Tanjung Sauh. (kek.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 24/2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh menambah daftar KEK yang ada di Indonesia.

Kini, Indonesia memiliki 21 KEK. Adapun 16 KEK di antaranya berada di luar Pulau Jawa dan 5 KEK berada di Pulau Jawa. KEK tersebut di antaranya KEK Arun Lhokseumawe, KEK Sei Mangkei KEK Batam Aero Technic (BAT), KEK Nongsa, dan KEK Galang Batang.

Kemudian, KEK Tanjung Kelayang, KEK Tanjung Lesung, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, KEK Singhasari, KEK Sanur, KEK Kura-Kura, KEK Mandalika, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KEK Palu, KEK Likupang, KEK Bitung, KEK Morotai, KEK Sorong, dan KEK Tanjung Sauh.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Adapun KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 39/2009). Simak ‘Apa Itu Kawasan Ekonomi Khusus?’.

Berdasarkan pada Penjelasan UU 39/2009, fungsi KEK adalah untuk melakukan dan mengembangkan usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, pariwisata, serta bidang lain.

Secara ringkas, KEK dibangun untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, ekspor, dan kegiatan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi sebagai percepatan reformasi ekonomi.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Hal tersebut didukung dengan pemberian beragam manfaat bagi para investor di KEK, seperti kemudahan menyangkut pajak dan bea cukai. Ada pula kemudahan lain seperti birokrasi, pengaturan khusus ketenagakerjaan, imigrasi, serta pelayanan dan tata tertib yang efisien.

Sebelum dibentuknya KEK pada 2009, pemerintah juga telah mengatur berbagai jenis kawasan khusus. Misalnya, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Pembentukan KPBPB di antaranya diatur melalui Perpu 1/2000.

Merujuk Pasal 1 angka 1 Perpu 1/2000, KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Ada 4 kawasan yang ditetapkan sebagai KPBPB, yaitu Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Seperti halnya KEK, pemerintah juga memberikan beragam fasilitas pajak dan kepabeanan di KPBPB. Lantas, sebenarnya apa perbedaan di antara keduanya?

Mengutip FAQ KEK pada laman Ditjen Bea dan Cukai, setidaknya terdapat 4 perbedaan antara KEK dan KPBPB. Pertama, secara undang-undang, KPBPB terpisah dari daerah pabean, sedangkan KEK bagian dari daerah pabean.

Kedua, wilayah KPBPB dapat mencakup keseluruhan wilayah atau pulau (whole island) seperti Batam atau bagian dari suatu wilayah (enclave) seperti Bintan. Sementara itu, KEK bersifat enclave.

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Ketiga, fasilitas fiskal di KPBPB berupa pembebasan bea masuk, pembebasan PPN impor, dan tidak dipungut PPh impor untuk seluruh jenis barang (termasuk barang konsumsi kebutuhan penduduk).

Sementara itu, fasilitas di KEK di antaranya pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk barang modal pada masa pembangunan, penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk mesin, bahan baku dan bahan penolong pada masa produksi. Adapun fasilitas barang konsumsi di KEK hanya untuk KEK Pariwisata.

Keempat, fasilitas di KEK lebih komprehensif karena diberikan tax holiday dan tax allowance serta ada kemudahan perizinan berusaha seperti imigrasi dan ketenagakerjaan. Sementara itu, fasilitas yang diberikan di KPBPB tidak sebanyak yang berlaku di KEK. (kaw)

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEK, KPBPB, bea cukai, kepabeanan, DJBC, kawasan ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya