Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Aktivasi SPPT PBB di Tangerang Bisa Dilakukan Secara Online

A+
A-
4
A+
A-
4
Catat! Aktivasi SPPT PBB di Tangerang Bisa Dilakukan Secara Online

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang telah membuka layanan aktivasi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2022 secara daring sejak 2 Februari 2022.

Melalui layanan ini, wajib pajak dapat memperoleh SPPT PBB tanpa harus datang ke kantor Bapenda Kabupaten Tangerang.

"Para wajib pajak tidak lagi terkendala harus datang ke kantor, karena aktivasi PBB dapat dilakukan dengan tatap muka ataupun online sesuai keperluan," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman, dikutip pada Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Meski demikian, tidak semua layanan aktivasi dapat dilakukan secara daring. Aktivasi hanya dapat dilakukan atas objek PBB berupa kawasan industri, perumahan, pergudangan, dan perkantoran dengan luas maksimal 600 meter persegi.

"Karena diperlukan pengecekan dokumen kepemilikan secara langsung jika memang kawasan tersebut lebih dari 600 m2, khawatir ada kasus sengketa atau kasus lain," ujar Dwi.

Berdasarkan pengalaman pada tahun lalu, Bapenda Kabupaten Tangerang mampu memberikan pelayanan atas 50.000 aktivasi dalam waktu 2 hingga 3 hari.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Setelah aktivasi dilakukan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB melalui berbagai kanal yang tersedia seperti melalui BJB, kantor pos, Indomaret, Alfamart, hingga berbagai e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

"Karena PBB merupakan pajak yang sangat terjangkau, dengan tarif 0,15% hingga 0,225% dan dilakukan sekali dalam setahun. Pembayaran PBB pun sudah dapat dibayar melalui berbagai tenant," ujar Dwi. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, administrasi pajak, SPPT, PBB, bayar pajak, Tangerang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

M.Budi Iryanto

Selasa, 14 Juni 2022 | 21:21 WIB
Tlg unt dibantu bgmna cara nya melalui online unt membuka blokiran Pbb tanah melalui W.A.
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya