Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat Jadwalnya! Pemprov Bebaskan BBNKB untuk Kendaraan Luar Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Catat Jadwalnya! Pemprov Bebaskan BBNKB untuk Kendaraan Luar Daerah

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews – Guna mendorong pemulihan ekonomi daerah, Pemprov Banten menghapus biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam Provinsi Banten.

Ketentuan yang diatur dalam Pergub Banten No. 2/2021 itu akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2021. Dari kebijakan itu, pemprov berharap terdapat 45.000 kendaraan luar daerah yang mutasi menjadi berplat Banten.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan pergub tersebut diberlakukan dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat guna pemulihan ekonomi di wilayah Provinsi Banten pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Sebagai motivasi kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan di wilayah Provinsi Banten melalui pembayaran pajak kendaraan bemotor (PKB)," katanya di Kota Serang, dikutip Jumat (29/1/2021).

Opar berharap seluruh masyarakat dan dunia usaha dengan kendaraan berplat nomor luar Banten, untuk dapat memanfaatkannya. Caranya dengan membaliknamakan atau mendaftarkan kendaraan bermotornya ke Provinsi Banten.

Saat ini, lanjutnya, banyak kendaraan luar daerah yang beroperasi di Banten. Sejumlah kendaraan tercatat masuk kategori kendaraan berat yang dapat merusak infrastruktur, baik yang dibangun oleh pemprov maupun pemerintah kabupaten dan kota.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Dengan pergub itu, Opar memperkirakan potensi wajib pajak kendaraan bermotor baru mencapai 45.000 kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, ia menargetkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor mencapai Rp90 miliar.

"Kami tunggu, jangan sampai usaha di Banten tapi Banten tidak dapat apa-apanya. Sebagai insentif juga kami memberlakuan relaksasi PKB progresif," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Ahmad Budiman menuturkan potensi pajak kendaraan bermotor di Banten mencapai Rp3,34 triliun dengan jumlah kendaraan sebanyak 5,14 juta unit tahun ini.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

“Kami juga targetkan sebanyak 45.000 kendaraan bisa mutasi atau masuk ke Banten sampai 31 Juli nanti untuk menambah potensi,” tuturnya seperti dilansir referensiberita.pikiran-rakyat.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi banten, BBNKB, insentif pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya