Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat, Pemberitahuan Penggunaan NPPN Bisa Lewat DJP Online

A+
A-
10
A+
A-
10
Catat, Pemberitahuan Penggunaan NPPN Bisa Lewat DJP Online

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan wajib pajak orang pribadi saat ini sudah bisa menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) melalui DJP Online.

DJP menyampaikan fitur pemberitahuan penggunaan NPPN tersedia pada menu Layanan submenu iKSWP. NPPN adalah pedoman yang digunakan untuk menentukan besaran penghasilan neto yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak.

"Bagi #KawanPajak yang hendak menggunakan NPPN, saat ini pemberitahuan penggunaan NPPN bisa dilakukan secara online dengan mengakses login melalui website pajak.go.id," cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

NPPN dapat digunakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Sebelum menggunakan NPPN, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak.

"Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN ... wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2020.

Selain melalui DJP Online, wajib pajak juga dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN secara elektronik melalui contact center seperti Kring Pajak, e-mail ke [email protected], atau saluran tertentu lainnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Silakan manfaatkan layanan online untuk pemberitahuan penggunaan NPPN ini, pertanyaan dan informasi lebih lanjut bisa menghubungi @kring_pajak atau email ke [email protected]," cuit DJP melalui media sosial. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NPPN, DJP Online, pelayanan pajak, dirjen pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya