Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Penilai DJP Hanya Jalankan Penilaian Berdasar Surat Perintah

A+
A-
2
A+
A-
2
Catat! Penilai DJP Hanya Jalankan Penilaian Berdasar Surat Perintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penilaian untuk tujuan perpajakan hanya dilaksanakan oleh tim penilai yang mendapatkan perintah untuk melakukan penilaian berdasarkan surat perintah penilaian.

Dalam surat perintah penilaian, bakal diperinci secara jelas pegawai pajak yang diperintah serta nama wajib pajak dan objek pajak yang dilakukan penilaian. Surat perintah penilaian ditetapkan oleh kepala unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penilaian.

"Dirjen pajak mendelegasikan kewenangannya untuk menetapkan surat perintah penilaian ... dan surat perintah penilaian perubahan ... kepada kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penilaian," bunyi Pasal 6 ayat (4) PMK 79/2023, dikutip pada Sabtu (8/9/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Setelah surat perintah penilaian ditetapkan, penilaian hanya dilakukan oleh tim dalam jangka waktu maksimal 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya surat dimaksud.

Ketika tim penilai mengumpulkan data objek dan data pendukung penilai harus memperlihatkan surat perintah penilaian tersebut kepada wajib pajak atau kuasanya.

Setelah melaksanakan kegiatan penilaian, tim penilai harus menuangkannya dalam laporan penilaian. "Laporan penilaian adalah laporan tertulis atas serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional," bunyi Pasal 1 angka 10 PMK 79/2023.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Laporan penilaian disusun untuk setiap surat perintah penilaian. Laporan tersebut paling sedikit memuat penugasan penilaian, tanggal pada saat nilai dinyatakan dalam laporan penilaian, informasi objek yang dinilai, dan identitas wajib pajak.

Laporan penilaian juga harus memuat data dan informasi yang tersedia, metode penilaian yang digunakan, simpulan nilai, tanggal laporan penilaian, dan tanda tangan tim penilai.

Bila dalam pelaksanaan penilaian tidak diperoleh simpulan nilai, tim penilai harus membuat laporan penilaian yang menghentikan penilaian tanpa adanya simpulan nilai atas objek penilaian.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Untuk diketahui, PMK 79/2023 mendefinisikan penilaian untuk tujuan perpajakan sebagai serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PMK 79/2023 menjadi landasan bagi DJP untuk melakukan penilaian untuk menentukan NJOP PBB serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. PMK ini telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal dimaksud. (sap)

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penilaian, NJOP, PBB, penilaian pajak, PMK 79/2023, SPPT, surat perintah penilaian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
KOTA PONTIANAK

Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar PBB di DKI Bisa Diangsur, Permohonan Paling Lambat 31 Juli 2024

Rabu, 19 Juni 2024 | 13:00 WIB
PER-01/PJ/2020

DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Nilai Hunian hingga Rp2 Miliar di DKI Bebas PBB, Perhatikan Syaratnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya