Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Wajib Pajak Cabang Tidak Bisa Ajukan Pindah Domisili NPWP

A+
A-
16
A+
A-
16
Catat! Wajib Pajak Cabang Tidak Bisa Ajukan Pindah Domisili NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan pemindahan domisili dalam NPWP jika tempat tinggal atau tempat kedudukannya berpindah ke wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) lain. Namun, ada catatan yang perlu diperhatikan. Pasal 17 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 menyebutkan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP pusat.

Artinya, ketentuan soal pemindahan tempat wajib pajak terdaftar oleh kepala KPP tidak berlaku untuk wajib pajak cabang. Lantas apakah ada alternatif lain bagi WP cabang? Jawabannya, ya. Ada tata cara tersendiri yang harus dilakukan wajib pajak cabang jika ingin melakukan perubahan domisili tempat wajib pajak terdaftar.

"Wajib pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar," bunyi Pasal 17 ayat (5) PER/04/PJ/2020, dikutip Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Pada pasal yang sama dalam beleid di atas, disebutkan bahwa ada 2 tahapan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak cabang yang ingin pindah domisili. Pertama, mengajukan permohonan penghapusan NPWP cabang ke KPP lama. Kedua, mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.

Selanjutnya, dalam mengajukan permohonan, baik penghapusan atau pendaftaran NPWP, terdapat dokumen yang perlu disiapkan wajib pajak cabang. Pertama, wajib pajak cabang memerlukan surat pernyataan di atas meterai untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

Surat pernyataan tersebut berisi keterangan mengenai telah berpindahnya tempat kegiatan usaha wajib pajak cabang ke wilayah kerja KPP lain. Selain itu, surat pernyataan tersebut juga harus dibuat oleh salah satu pengurus wajib pajak pusat.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Kedua, wajib pajak memerlukan beberapa dokumen untuk mengajukan permohonan pendaftaran NPWP ke KPP baru. Dokumen tersebut berupa fotokopi NPWP pusat dan dokumen yang menunjukkan identitas pimpinan atau penanggung jawab cabang.

Jika pimpinan cabang adalah warga negara Indonesia (WNI), wajib pajak hanya perlu melampirkan fotokopi NPWP pimpinan. Namun, jika pimpinan cabang adalah warga negara asing (WNA) maka perlu melampirkan fotokopi paspor dan fotokopi NPWP. Fotokopi NPWP hanya dilampirkan dalam hal WNA tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Kemudian, diatur pula atas pendaftaran NPWP cabang ke KPP baru baru tidak perlu menunggu sampai permohonan penghapusan NPWP selesai, wajib pajak cabang dapat langsung melakukan pendaftaran NPWP baru bersamaan dengan proses dihapuskannya NPWP yang lama. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak, NPWP pusat, NPWP cabang, PER-04/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya