Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catatan BPK: Pemerintah Perlu Sempurnakan Laporan Belanja Perpajakan

A+
A-
8
A+
A-
8
Catatan BPK: Pemerintah Perlu Sempurnakan Laporan Belanja Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pemerintah masih perlu menyempurnakan laporan belanja perpajakan.

BPK mencatat, laporan belanja perpajakan yang disajikan pemerintah masih berupa estimasi belanja pajak pada masa lampau (backward estimate). Hal tersebut, menurut BPK, belum dapat menjadi dasar pengendalian belanja pajak pada masa yang akan datang.

"Pemerintah belum menetapkan target jumlah dan batasan (ceiling) atas belanja perpajakan dalam dokumen anggaran [UU APBN] sehingga belum terdapat pengendalian atas penetapan target jumlah dan batas belanja perpajakan," tulis BPK dalam Laporan Hasil Reviu (LHR) Pelaksanaan Transparansi Fiskal 2021, dikutip Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

BPK menilai pemerintah masih belum memiliki upaya untuk mengendalikan belanja perpajakan agar lebih tepat sasaran. Pemerintah juga disebut belum melakukan penilaian atas efisiensi dan efektivitas kebijakan belanja perpajakan.

BPK memandang pengendalian dan evaluasi merupakan bagian yang lazim disajikan oleh negara-negara yang sudah menyusun laporan belanja perpajakan sebelum Indonesia.

"Pengendalian dan evaluasi juga penting untuk dilakukan karena tujuan dari belanja perpajakan adalah bukan sekadar menyajikan estimasi nilai pajak yang tidak terpungut tetapi menilai dampak yang berhasil ditimbulkan dan kebijakan yang tepat untuk mengatasi dampak tersebut," tulis BPK.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Tak hanya itu, BPK juga meminta pemerintah untuk memperhatikan temuan pada LKPP 2021 mengenai belanja perpajakan berupa insentif pajak tahun 2021 yang tidak memadai dan belum sesuai ketentuan.

Terlepas dari permasalahan-permasalahan di atas, BPK memandang transparansi pemerintah dalam hal cakupan belanja pajak berada pada level Good.

Untuk diketahui, pada 2020 tercatat belanja perpajakan mencapai Rp234,83 triliun atau 1,52% dari PDB. Realisasi belanja PPN tercatat mencapai Rp140,45 triliun, sedangkan belanja PPh hanya senilai Rp80,6 triliun. Adapun realisasi belanja bea masuk dan cukai senilai Rp13,73 triliun. (sap)

Baca Juga: Belanja Bengkak, Defisit APBN 2024 Diperkirakan Naik Jadi 2,7% PDB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan hasil reviu, LHR, BPK, audit, belanja perpajakan, APBN, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?