Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cegah Kejahatan Ekonomi, PPATK Minta DPR Segera Sahkan 2 RUU Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Cegah Kejahatan Ekonomi, PPATK Minta DPR Segera Sahkan 2 RUU Ini

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta dukungan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

PPATK berargumen kejahatan ekonomi tidak akan pernah tuntas jika tidak ada penegakan hukum yang menimbulkan efek jera bagi pelaku. Efek jera dapat timbul bila terdapat pasal-pasal pencucian uang dan mekanisme pemulihan kerugian negara yang efektif.

"Kedua RUU ini hampir dapat dipastikan akan meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana ekonomi, dan memperkuat kinerja, integritas dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dikutip Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Di hadapan anggota Komisi III DPR, Dian menilai sistem dan mekanisme perampasan aset tindak pidana yang ada saat ini masih belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat.

Untuk itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai pengelolaan aset yang dirampas. Harapannya, hal ini akan mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Kemudian, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga diperlukan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan TPPU serta mengubah pola pikir dan perilaku dari saat ini dominan menggunakan kartal menjadi nontunai.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain kendala dari sisi regulasi, Dian menilai PPATK juga menghadapi berbagai kendala teknis di antaranya seperti belum adanya single identity number (SIN) dan masih diperlukannya penguatan sistem teknologi informasi.

Menurutnya, sistem teknologi informasi perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi beragam kejahatan ekonomi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme yang makin berkembang ke depannya.

Selain SIN dan sistem teknologi informasi, PPATK juga perlu direorganisasi. Saat ini, reorganisasi PPATK sedang dibahas bersama beberapa kementerian yakni Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kejahatan ekonomi, kebijakan pemerintah, PPATK, pencucian uang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya