Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cek Kebenaran Omzet Usaha, Pemkot Lakukan Uji Petik

A+
A-
0
A+
A-
0
Cek Kebenaran Omzet Usaha, Pemkot Lakukan Uji Petik

JAMBI, DDTCNews - Tingkat kepatuhan untuk membayar pajak dengan tepat dan benar masih menjadi persoalan tersendiri di Kota Jambi, Provinsi Jambi. Oleh karena itu uji petik digelar untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar membayar kewajiban pajaknya dengan benar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jamb Budidaya. Dia menerangkan bahwa masih banyak pengusaha tidak tertib dalam melaporkan dan membayar tagihan pajaknya terutama di sektor hotel dan restoran.

"Harusnya mereka jujur biaya untuk makan yang dibayar konsumen, dengan pajak yang sudah dibayar oleh konsumen saat membayar di kasir. Kadang apa yang mereka laporkan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Sehingga perlu kita lakukan uji petik," katanya, Rabu (28/3).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Seperti yang diketahui, uji petik merupakan metode untuk membuktikkan kebenaran data dari pelaporan omzet yang dilaporkan oleh pengusaha hotel/restoran. Metode ini dapat dilakukan secara acak maupun telah ditentukan terlebih dahulu karena diragukan kebenaran data pajak yang disetorkan.

Sektor pajak di bisnis hotel dan restoran merupakan bagian penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pajak di sektor hiburan kini menjadi andalan pemerintah kota karena tren penerimaannya terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Uji petik ini terus dioptimalisasi kan, PAD kita bisa meningkat hingga 20% dari sektor hiburan," terang budidaya dilansir Jambi Independent.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi mengatakan Pemkot terus berupaya mengimbau dan menggugah kesadaran para wajib pajak. Terutama yang lalai melaksanakan kewajibannya di bidang perpajakan.

“Kami secara intensif terus melakukan uji petik terkait objek-objek pajak yang diindikasikan belum menyetorkan pungutan pajak secara maksimal seperti restoran, hotel, parkir, reklame, dan sebagainya. Jadi yang kami lakukan hanya intensifikasi dan optimalisasi pajak,” jelasnya. (Amu)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak restoran, pajak hotel, kota jambi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya