Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cek Rekening! Taperum PNS Tahap II Sudah Cair

A+
A-
10
A+
A-
10
Cek Rekening! Taperum PNS Tahap II Sudah Cair

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah melaksanakan pencairan dana tabungan perumahan (Taperum) PNS tahap II.

Merujuk pada pengumuman BP Tapera, pencairan dana Taperum tahap II dilaksanakan pada 10 Maret 2021 melalui mekanisme transfer bank secara langsung kepada pensiunan PNS atau ahli waris.

"Tahap dua ini target pencairan dana Taperum kepada PNS pensiun sekitar 15.000 pensiunan dan ahli waris. Dananya sekitar Rp72 miliar," ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pengalihan Dana Rumah Subsidi ke BP Tapera

Pada pencairan tahap I yang dilaksanakan 19 Januari 2021, dana Taperum PNS yang dicairkan kepada pensiunan dan ahli waris tercatat mencapai Rp1,5 triliun. Dana ini diterima oleh 367.740 pensiunan dan ahli waris.

Setelah pencairan dana Taperum PNS tahap II, dana Taperum PNS yang saat ini tersisa pada BP Tapera adalah dana milik pensiunan dan ahli waris yang masih perlu verifikasi dan validasi data.

"Pencairan selanjutnya tidak disebut sebagai tahap III, pencairan berikutnya prosesnya sudah melalui mekanisme pengelolaan dana Tapera," ujar Eko.

Baca Juga: PNS Pensiun Januari 2021, Pencairan Dana Taperum Mulai Diproses Maret

BP Tapera mengumumkan untuk pensiunan PNS dan ahli waris yang belum terdaftar pada PT Taspen, pengembalian dana Taperum PNS baru dapat dilakukan setelah pensiunan dan ahli waris sudah terverifikasi.

Setelah verifikasi, pencairan dana Taperum PNS tetap akan dilakukan melalui transfer ke rekening bank sebagaimana yang dilakukan pada pencairan tahap I dan II.

Agar pensiunan PNS atau ahli waris dapat melakukan verifikasi dan tervalidasi, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni KTP, SK pensiun, dan nomor rekening bank.

Baca Juga: Hore! Sebagian Dana Taperum PNS Akhirnya Sudah Cair

Khusus untuk ahli waris PNS yang sudah meninggal, ahli waris juga harus mencantumkan surat kuasa bermeterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.

Perlu dicatat, dana Taperum PNS ini tidak dicairkan kepada PNS aktif. Bagi PNS aktif, dana Taperum PNS dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera. (Bsi)

Baca Juga: Dana Taperum PNS yang Dialihkan ke BP Tapera Tembus Rp10 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana taperum, taperum, BP Tapera, data taperum tahap II, pencairan dana taperum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya