Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pengalihan Dana Rumah Subsidi ke BP Tapera

A+
A-
2
A+
A-
2
PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pengalihan Dana Rumah Subsidi ke BP Tapera

Pekerja membongkar muat batu bata usai proses pembakaran di salah satu tempat produksi di Desa Lambada Peukan, Darussalam, Aceh Besar, Aceh, Minggu (8/8/2021). Produksi batu bata sejak beberapa bulan terakhir mengalami peningkatan hingga 80 persen dari biasanya seiring meningkatnya permintaan untuk pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan itu. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai mekanisme pengalihan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kepada BP Tapera.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2021, menteri keuangan selaku bendahara umum negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengalihan dana FLPP yang sudah dan yang belum digulirkan kepada BP Tapera.

"Dana FLPP ... meliputi seluruh dana FLPP yang telah dialokasikan dalam APBN pada pos pembiayaan investasi untuk PPDPP dan telah dicairkan sejak tahun anggaran 2010 hingga APBN tahun pelaksanaan pengalihan," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 111/2021, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebelum dilakukan pengalihan ke BP Tapera, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan terlebih dahulu melakukan reviu. Nanti, nilai dana FLPP yang dialihkan kepada BP Tapera ditetapkan berdasarkan reviu BPKP.

Dana FLPP yang dialihkan adalah dana FLPP sampai dengan penghitungan nilai transaksi terakhir atau cut off per 31 Oktober 2021. Adapun ketentuan PMK 111/2021 diundangkan sejak 16 Agustus 2021 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Setelah reviu dilakukan oleh BPKP dan BP Tapera ditunjuk sebagai operator investasi pemerintah (OIP), perjanjian investasi akan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang investasi pemerintah.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pengalihan dana FLPP ke BP Tapera harus dilakukan paling lambat pada 2021. Dana FLPP yang belum digulirkan akan dipindahbukukan ke rekening yang ditetapkan oleh BP Tapera. Sementara itu, FLPP yang sudah digulirkan akan dicatat dan dikelola oleh BP Tapera. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 111/2021, bp tapera, rumah subsidi, FLPP, menteri keuangan sri mulyani, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya