Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PNS Pensiun Januari 2021, Pencairan Dana Taperum Mulai Diproses Maret

A+
A-
17
A+
A-
17
PNS Pensiun Januari 2021, Pencairan Dana Taperum Mulai Diproses Maret

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berjanji akan memulai proses pencairan dana tabungan perumahan (Taperum) PNS pada Maret 2021 khusus bagi PNS yang pensiun sejak Januari 2021.

Merujuk pada Pengumuman No. 1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021, BP Tapera menyatakan proses pengembalian dana kepada PNS yang pensiun sejak Januari 2021 akan dilakukan pada Maret 2021 setelah verifikasi data selesai.

"Dana Taperum PNS merupakan simpanan beserta pemupukannya dengan memperhitungkan fasilitas dana bantuan perumahan yang pernah diterima selama menjadi peserta Bapertarum-PNS," bunyi pengumuman tersebut, dikutip Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122/2020, pengembalian dana Taperum PNS kepada pensiunan PNS dan ahli waris PNS yang sudah meninggal harus dilakukan paling lama dalam waktu 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum PNS.

BP Tapera saat ini sudah menerima pengalihan dana Taperum PNS dari Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan terhitung sejak Desember 2020. Total aset Bapertarum PNS yang dialihkan pada Desember 2020 tersebut mencapai Rp10,9 triliun.

Untuk mendapatkan dana Taperum PNS yang menjadi hak pensiunan PNS dan ahli waris PNS yang sudah meninggal, pensiunan dan ahli waris bisa mendapatkan haknya setelah menyetorkan dokumen yang dibutuhkan dan akan diverifikasi oleh BP Tapera.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Khusus untuk ahli waris PNS yang sudah meninggal, ahli waris juga harus mencantumkan surat kuasa bermeterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.

Untuk pegawai yang tercatat sebagai PNS aktif, dana yang telah dialihkan dari Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana taperum, PNS, pensiunan, BP Tapera, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mintono Azza

Selasa, 18 Mei 2021 | 11:32 WIB
sampai saat ini Mei 2021 belum ada informasi tindak lanjut realisasi (pensiun mulai Januari 2021 ) pencairannya, mungkinkah belum selesai ferovikasinya...?
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya