Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ciptakan Lapangan Kerja, Asosiasi Pengusaha Ini Minta Keringanan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Ciptakan Lapangan Kerja, Asosiasi Pengusaha Ini Minta Keringanan Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Konfederasi Pengusaha Filipina mengingatkan pemerintah untuk terus memberikan berbagai stimulus, baik kepada pekerja maupun pelaku usaha.

Presiden Konfederasi Pengusaha Filipina Sergio Ortiz-Luis Jr. mengatakan kenaikan upah minimum setiap tahun bagi pekerja tidaklah cukup. Pengusaha juga memerlukan dukungan, seperti keringanan pajak, agar dapat terus berproduksi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

"Pemerintah harus melakukan langkah-langkah nonupah yang akan berlaku untuk semua orang," katanya, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ortiz-Luis menuturkan pelaku usaha memerlukan keringanan pajak guna menjaga momentum pemulihan di tengah situasi global yang tidak pasti. Dengan insentif tersebut, pelaku usaha akan dapat terus berekspansi sehingga membuka lapangan kerja baru.

Pada November lalu, Kementerian Ketenagakerjaan memerintahkan dewan pengupahan daerah meninjau besaran upah minimum pada tahun depan. Kenaikan upah minimum disiapkan untuk merespons kenaikan berbagai harga kebutuhan pokok.

Ortiz-Luis menyebut hanya sekitar 10% dari total pekerja di Filipina yang menerima penghasilan senilai upah minimum, sedangkan 90% lainnya menerima upah lebih tinggi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Merujuk data Badan Pusat Statistik, terdapat 47,58 juta orang Filipina bekerja pada September 2022. Dengan data tersebut maka terdapat sekitar 4,8 juta pekerja menerima penghasilan setara dengan upah minimum.

Dia menjelaskan sekitar 90% UMKM masih berupa usaha mikro dan mempekerjakan kurang dari 10 orang. Kelompok inilah yang akan menanggung beban berat jika upah minimum dinaikkan.

"UMKM juga membentuk sekitar 99% bisnis di negara ini serta berfungsi sebagai tulang punggung perekonomian Filipina," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, keringanan pajak, lapangan kerja, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?