Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ciptakan Lapangan Kerja, Otoritas Ini Revisi UU Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Ciptakan Lapangan Kerja, Otoritas Ini Revisi UU Insentif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Ralph Recto meyakini revisi UU Pemulihan Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) akan memperkuat posisi Filipina sebagai tujuan investasi.

Recto mengatakan revisi UU CREATE bertujuan untuk memberikan insentif pajak yang lebih menarik kepada investor. Revisi itu juga diharapkan menciptakan lebih banyak lapangan kerja berkualitas untuk masyarakat.

"Kemudahan berusaha menjadi hal penting untuk mendorong investasi yang menciptakan lebih banyak lapangan kerja berkualitas," katanya, dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Recto menuturkan Rencana Aksi dan Resolusi Peningkatan Pertumbuhan (Growth-Enhancing Actions and Resolutions/GEARs) akan memastikan Filipina berada pada jalur yang tepat untuk mencapai konsolidasi fiskal sekaligus meningkatkan pertumbuhan.

Pada gilirannya, rencana tersebut bakal menumbuhkan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Dalam GEARs, Kemenkeu akan melaksanakan sejumlah langkah untuk mendorong investasi melalui reformasi yang pro-bisnis, perbaikan rezim peraturan, pengurangan biaya menjalankan bisnis, serta mengatasi kendala-kendala berusaha. Salah satu agendanya, merevisi UU CREATE.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Recto menjelaskan revisi UU CREATE dibutuhkan guna mengatasi berbagai kekhawatiran investor, termasuk menyesuaikan insentif, serta menarik lebih banyak investasi strategis ke Filipina.

Terdapat beberapa perubahan besar yang direncanakan masuk dalam Revisi UU CREATE antara lain pembentukan sistem restitusi pajak yang efisien untuk badan usaha terdaftar dan pelembagaan klasifikasi klaim dan kerangka audit berbasis risiko.

Sebagai informasi, UU CREATE dibahas dan disahkan pada era pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte pada 2021. Peraturan tersebut menawarkan keringanan pajak sebagai bagian dari langkah pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Melalui undang-undang tersebut, UMKM dinilai menjadi penerima manfaat terbesar karena tarif PPh badannya turun dari 30% menjadi 20%, sedangkan tarif PPh badan untuk korporasi dipangkas 5% dari 30% menjadi 25%.

Di sisi lain, Recto menyebut pemerintah juga akan melaksanakan program Build Better More untuk menghasilkan lebih banyak lapangan kerja dan investasi. Dalam hal ini, belanja infrastruktur tahunan ditargetkan mencapai 5% hingga 6% terhadap PDB.

Pemerintah juga akan memanfaatkan modal dan keahlian sektor swasta melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, menjaga kesinambungan fiskal, serta menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan konsumsi dalam negeri.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

"Kemenkeu juga ingin membuat administrasi pajak yang lebih efisien guna meningkatkan penerimaan negara sehingga dapat menyediakan lebih banyak dana untuk pendidikan, pelatihan pekerja, layanan kesehatan, dan program pengembangan SDM lainnya," ujar Recto seperti dilansir pna.gov.ph. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, insentif pajak, undang-undang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?