Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Contoh PPh Pasal 21 Jasa Bukan Pegawai yang Mempekerjakan Orang Lain

A+
A-
18
A+
A-
18
Contoh PPh Pasal 21 Jasa Bukan Pegawai yang Mempekerjakan Orang Lain

Ilustrasi. (foto: Freepik" target="_blank">freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Lampiran PMK 168/2023 memuat contoh penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bukan pegawai sehubungan dengan pemberian jasa. Adapun dalam pemberian jasa itu, bukan pegawai mempekerjakan orang lain dan/atau melakukan penyerahan material.

Penghitungan besarnya PPh Pasal 21 terutang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023. Simak ‘Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai di PMK 168/2023’.

"Besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan … tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan … yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dalam 1 masa pajak atau pada saat terutangnya penghasilan,” bunyi penggalan Lampiran PMK 168/2023.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Adapun sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023, penghasilan yang dimaksud adalah imbalan kepada bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan. Imbalan itu dapat berupa honorarium; komisi; fee; dan imbalan sejenis.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21

Berikut ini contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai sehubungan dengan pemberian jasa, yang dalam pemberian jasanya mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya atau melakukan penyerahan material/bahan.

Pada Agustus 2024, Tuan V melakukan penyerahan jasa perawatan AC kepada PT E dan menerima atau memperoleh imbalan senilai Rp10 juta. Sehubungan dengan penyerahan jasa dimaksud, Tuan V mempekerjakan seorang ahli kelistrikan dengan upah senilai Rp4,5 juta dan melakukan penggantian komponen AC yang rusak seharga Rp1 juta.

Hal tersebut sebagaimana telah dituangkan dalam kontrak antara Tuan V dan PT E serta dibuktikan dengan faktur tagihan dari ahli kelistrikan serta faktur pembelian komponen AC yang dilampirkan oleh Tuan V.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan V sehubungan dengan penyerahan jasa perawatan AC kepada PT E sebagai berikut.

Pertama, besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa yang diterima atau diperoleh Tuan V dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai.

Kedua, jumlah penghasilan bruto pada poin pertama itu tidak termasuk pembayaran upah ahli kelistrikan dan besaran harga komponen yang diserahkan oleh Tuan V.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Ketiga, dasar pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan V adalah sebesar 50% X (Rp10 juta – (Rp4,5 juta + Rp1 juta)) = Rp2,25 juta.

Keempat, besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan V adalah sebesar 5% X Rp2,25 juta = Rp112.500.

Catatan:

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan
  • PT E memotong PPh Pasal 21 Tuan V sebesar Rp112.500 dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tuan V.
  • Tuan V wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT E dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024.
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT E senilai Rp112.500 merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024 Tuan V.

Sebagai informasi kembali, melalui PMK 168/2023, pemerintah mengubah ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai. Simak pula ‘PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, Tidak Ada Lagi Skema Berkesinambungan’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 168/2023, PPh Pasal 21, Tarif Pasal 17 UU PPh, UU PPh, bukan pegawai, jasa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya