Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cukai Minuman Bergula Dimatangkan, Begini Rencana Skema Tarifnya

A+
A-
13
A+
A-
13
Cukai Minuman Bergula Dimatangkan, Begini Rencana Skema Tarifnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Boy Riansyah mengatakan cukai MBDK perlu diberlakukan untuk mengendalikan konsumsi minuman bergula pada masyarakat. Rencananya, cukai MBDK diberlakukan dengan skema tarif spesifik.

"Kami konsep tarif cukai yang akan dikenakan terhadap produk MBDK ini tergantung dari kandungan gula atau pemanisnya," katanya, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Boy menuturkan produk minuman dengan kadar gula atau pemanis lebih tinggi akan dikenakan tarif cukai lebih tinggi pula. Sebaliknya, minuman dengan kandungan gula atau pemanis rendah akan dikenakan tarif cukai lebih kecil.

Dia menjelaskan rencana tarif cukai spesifik tersebut sejalan dengan bahaya MBDK bagi kesehatan. Dalam hal ini, minuman dengan kandungan gula atau pemanis tinggi memiliki bahaya lebih besar terhadap kesehatan masyarakat sehingga perlu dikenakan tarif cukai tinggi.

Di sisi lain, Boy menegaskan pengenaan cukai MBDK dengan skema tarif spesifik bukan berarti pemerintah anti terhadap industri minuman berpemanis. Melalui kebijakan ini, diharapkan pelaku industri dapat beradaptasi untuk membuat produk lebih sehat.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Tentunya tujuan ini juga baik agar memancing industri melakukan reformulasi produknya menjadi produk dengan kadar pemanis yang lebih rendah sehingga lebih sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas," ujarnya.

Tak Pakai Pita Cukai

Boy menambahkan cukai MBDK akan dilunasi oleh pengusaha pabrik untuk yang diproduksi di dalam negeri, pada saat akan dikeluarkan dari pabrik. Untuk produk yang diimpor, cukai dibayar pada saat dikeluarkan dari pelabuhan atau kawasan pabean.

Cara pelunasan cukai MBDK direncanakan bukan dengan memakai pita cukai, melainkan dengan metode pembayaran, baik dengan pembayaran tunai atau pembayaran berkala.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan cukai MBDK pada 2024. Wacana pengenaan cukai MBDK sesungguhnya telah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak awal 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan cukai, cukai, DJBC, ditjen bea cukai, minuman bergula dalam kemasan, MBDK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade