Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cuma Berlaku Setahun, Cukai Plastik & Minuman Bergula Akhirnya Dihapus

A+
A-
0
A+
A-
0
Cuma Berlaku Setahun, Cukai Plastik & Minuman Bergula Akhirnya Dihapus

Ilustrasi.

TEL AVIV, DDTCNews - Israel di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu akan menghapuskan kebijakan pengenaan cukai atas barang-barang berbahan dasar plastik dan minuman berpemanis.

Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengatakan kebijakan cukai atas barang-barang berbahan dasar plastik dilakukan karena kebijakan tersebut memberikan dampak yang lebih besar kepada golongan Yahudi Ortodoks.

"Kebijakan cukai plastik dan cukai atas minuman berpemanis akan dihapuskan secepatnya," katanya, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Rumah tangga golongan Yahudi Ortodoks diketahui lebih banyak menggunakan peralatan makan berbahan dasar plastik dibandingkan dengan rumah tangga pada umumnya.

Hal ini terjadi karena golongan Yahudi Ortodoks cenderung memiliki penghasilan yang rendah dan jumlah anggota keluarga yang relatif besar. Selanjutnya, banyak di antara mereka yang tidak memiliki dishwasher sehingga lebih memilih menggunakan alat makan sekali pakai.

Menanggapi keputusan ini, Menteri Lingkungan Israel periode sebelumnya, Tamar Zandberg menilai penghapusan kebijakan cukai plastik adalah suatu kemunduran.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Penghapusan kebijakan cukai plastik akan mendorong peningkatan polusi," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International.

Untuk diketahui, pengenaan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis sesungguhnya kebijakan yang baru diterapkan selama kurang lebih 1 tahun. Dua kebijakan cukai ini diinisiasi oleh menteri keuangan sebelumnya, Avigdor Lieberman.

Pengenaan cukai atas peralatan makan berbahan plastik seperti mangkok, gelas, sendok, garpu, dan sedotan pertama kali diterapkan pada November 2021. Peralatan makan berbahan plastik tersebut dikenai cukai senilai ILS11 atau Rp48.950,00.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Adapun cukai atas minuman berpemanis telah dikenakan sejak Januari 2022 dengan tarif senilai ILS1 atau Rp4.450 per liter. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : israel, cukai plastik, cukai minuman bergula, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya