Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Daerah Minta Sri Mulyani Implementasikan Aturan DBH & Retribusi Sawit

A+
A-
2
A+
A-
2
Daerah Minta Sri Mulyani Implementasikan Aturan DBH & Retribusi Sawit

Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar segera mengimplementasikan aturan dana bagi hasil (DBH) sawit dan retribusi baru.

Musa menyebut kebijakan tersebut dapat mendorong penguatan fiskal di wilayah yang dia pimpin. Sumber pendapatan dari DBH juga diyakini bisa mendukung pembangunan di tengah pemulihan ekonomi.

“Kami mohon kepada menkeu kiranya kalau sudah ada pembahasan tentang pembagian hasil pajak kelapa sawit untuk wilayah daerah-daerah perkebunan yang punya kelapa sawit,” kata Musa dalam acara Sosialisasi UU HPP, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Sebagai informasi, UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), mengatur pemerintah pusat tetap memberikan DBH sumber daya alam kepada daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan penghasil, meski berada di provinsi yang berbeda.

Tidak hanya itu, UU HKPD yang telah disahkan oleh DPR pada akhir 2021 juga memberikan kuasa kepada pemerintah daerah untuk menagih retribusi sawit dari pengusaha sawit yang menanam sawit di daerahnya.

“Ekonomi Sumatra Utara sudah menunjukkan hampir normal kembali. Apalagi di sini wilayah terbesar kita banyak wilayah perkebunan kelapa sawit, perkebunan karet, dan lain-lain,” ujar Musa.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sementara itu, Musa mengatakan saat ini harga komoditas sawit sedang dalam tren penguatan. Kondisi ini dinilai baik bagi penerimaan daerah, terlebih sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu penopang ekonomi di Sumatra Utara.

“Harga kelapa sawit saat ini jauh meningkat dibandingkan yang sebelumnya. Bahkan belum pernah setinggi ini,” kata Musa.

Di sisi lain, Musa menyampaikan sumber penerimaan baru tersebut dapat memperlancar tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi. Alasannya, tercatat lebih dari 30.000 kilometer jalanan di Sumatra Utara menjadi tanggung jawab pemprov.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Permasalahannya, lanjut Musa, banyak jalan di provinsi tersebut yang mudah rusak karena kerap dilewati oleh truk-truk besar pengangkut hasil perkebunan sawit.

“Mudah-mudahan ini (pajak atas kelapa sawit) tahun depan bisa terjadi. Mudah-mudahan bisa mendorong ekonomi daerah. Karena tanggung jawab provinsi adalah badan jalan yang merupakan juga urat nadi perekonomian,” kata Musa. (sap)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, transfer daerah, pajak daerah, retribusi daerah, belanja daerah, opsen pajak, DBH, DBH sawit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya