Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

A+
A-
1
A+
A-
1
Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Gawai atau gadget seperti handphone, komputer genggam, dan tablet yang dibawa dari luar negeri perlu didaftarkan nomor IMEI-nya begitu tiba di Indonesia. Khusus untuk handphone, pendaftaran IMEI bertujuan agar perangkat tersebut bisa menerima sinyal seluler.

Idealnya, pendaftaran IMEI dilakukan oleh penumpang atau pemilik barang yang bersangkutan begitu tiba di Indonesia. Namun, apakah bisa pendaftaran IMEI diwakilkan oleh orang lain?

"Bisa, dengan melampirkan surat kuasa dan tetap membawa handphone/komputer genggam/tablet yang akan didaftarkan," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di laman resminya, dikutip pada Senin (4/2/2023).

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Selain membawa barang, pihak kuasa yang mendaftarkan IMEI harus melampirkan dokumen kedatangan pemilik barang ke Indonesia. Dokumen kedatangan ini mencakup paspor dan boarding pass. Ketentuan lebih terperinci tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021.

Perlu diketahui, jumlah gadget yang bisa didaftarkan IMEI-nya adalah 2 unit, baik yang dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang atau barang kiriman.

Cara Mendaftar IMEI

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Penumpang atau pemilik gadget bisa melakukan pendaftaran IMEI dengan mengisi dan menyampaikan formulir registrasi IMEI secara elektronik kepada DJBC melalui aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs beacukai.go.id/registrasi-imei.html.

Selanjutnya, bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut ditunjukkan ke petugas bea cukai yang bertugas di bandara internasional saat kedatangan di Indonesia.

Perlu dicatat, pendaftaran IMEI dapat dilakukan setelah penumpang atau awak sarana pengangkut menyelesaikan kewajiban kepabeanannya. (sap)

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, bea cukai, IMEI, handphone, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?