Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dampak Pandemi Corona, Kinerja Dua Jenis Pajak Ini Paling Anjlok

A+
A-
0
A+
A-
0
Dampak Pandemi Corona, Kinerja Dua Jenis Pajak Ini Paling Anjlok

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menyebutkan penerimaan daerah dari pajak hotel dan pajak hiburan menjadi pajak paling terdampak virus Corona ketimbang jenis pajak daerah lainnya.

Sekretaris Bapenda Kota Makassar Ibrahim Akkas Mula mengatakan realisasi penerimaan daerah dari pajak hotel dan hiburan di bawah 50% dari target. Capaian tersebut paling rendah ketimbang jenis pajak lainnya.

“Dari 11 jenis pajak yang paling kelihatan dampaknya karena pandemi itu hotel dan hiburan. Jadi kami tidak terlalu berharap di situ," ujar Ibrahim, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Berdasarkan data Bapenda Kota Makassar, realisasi penerimaan daerah dari pajak hotel baru Rp34,5 miliar atau 48% dari target Rp72 miliar. Lalu, pajak hiburan baru Rp12,6 miliar atau 42% dari target Rp30 miliar.

Sementara itu, realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak air bawah tanah sudah di atas 100% dari target. Setoran PBB tercatat Rp149,9 miliar dan pajak air bawah tanah sebesar Rp3,1 miliar.

Kemudian, pajak restoran yang juga sebelumnya turun kini mulai menunjukkan perbaikan. Realisasinya sudah Rp98,6 miliar atau 94,2%. Setoran per harinya terbilang tinggi yaitu lebih dari Rp100 juta.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Jenis pajak lainnya yang mencetak setoran di atas 50% antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 58,9% atau Rp120,8 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) 79% atau Rp165 miliar.

Lalu, realisasi pajak parkir sebesar 68% atau Rp7,5 miliar. Pajak sarang burung walet 60,7% atau Rp15,1 juta, pajak reklame 71,6% atau Rp29,3 miliar. Adapun pajak mineral bukan logam tanpa realisasi.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Makassar Adriyanto mengakui pendapatan pajak dari pajak hotel dan hiburan turun drastis dari kondisi normal. Menurutnya, masih banyak hotel dan hiburan yang menutup kegiatannya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Meski begitu, Adriyanto mengaku optimistis bisa mencapai target minimal hingga 75% di akhir tahun atau sekitar Rp76,5 miliar untuk pajak hotel dan hiburan."Meski kondisinya sekarang sulit, kami akan tetap berusaha," kata Adriyanto.

Dalam kondisi normal, lanjutnya, realisasi penerimaan pajak hotel mencapai Rp300 juta tiap harinya. Sementara itu, pajak hiburan berkisar Rp100 juta. Namun, jumlah itu turun drastis di tengah pandemi.

"Sekarang itu pendapatan kita kurang dari Rp100 miliar per hari. Bahkan terakhir itu hanya Rp12 juta untuk hotel dan Rp3 juta untuk hiburan," kata Adriyanto seperti dilansir makassar.sindonews.com. (rig)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota makassar, pajak hiburan, pajak hotel, pandemi corona, realisasi penerimaan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya