Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dampak Tax Allowance Belum Signifikan, Ini Penjelasan BKF

A+
A-
0
A+
A-
0
Dampak Tax Allowance Belum Signifikan, Ini Penjelasan BKF

Ilustrasi. Pesepeda melintas di depan tulisan Pajak Kuat Indonesia Maju di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawanrwa.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menilai pemberian insentif pajak berupa tax allowance kepada wajib pajak ternyata tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja perusahaan.

Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, ada 5 indikator yang digunakan untuk mengestimasikan dampak tax allowance terhadap kinerja perusahaan yakni marjin laba, nilai ekspor, nilai impor, jumlah tenaga kerja tetap, dan jumlah tenaga kerja lokal.

"Fasilitas tax allowance tidak terbukti dapat memberikan efek yang diharapkan, baik pada peningkatan ekspor, penyerapan tenaga kerja (baik tetap maupun tidak tetap), kenaikan penggunaan komponen dalam negeri (impor lebih rendah), maupun peningkatan margin laba kotor perusahaan," tulis BKF dalam laporannya, dikutip Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tax allowance adalah fasilitas PPh yang diberikan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam PP No. 78/2019. Pada PP tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun.

Selain pengurangan penghasilan neto, terdapat juga fasilitas penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10% atau lebih rendah sesuai P3B, dan fasilitas kompensasi kerugian lebih dari 5 tahun.

BKF mencatat penentuan sektor-sektor yang berhak mendapatkan tax allowance relatif sesuai dengan tujuan kebijakan insentif pajak tersebut, yakni meningkatkan penanaman modal pada bidang tertentu atau di daerah tertentu.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dari 10 sektor dengan angka pengganda output tertinggi, 8 sektor di antaranya telah menerima fasilitas tax allowance. Namun, 26 dari 65 sektor penerima tax allowance memiliki angka pengganda output di bawah rata-rata, yakni di bawah 2,0.

Selanjutnya, BKF mencatat hanya 6 dari 10 sektor dengan angka pengganda nilai tambah tertinggi yang mendapatkan fasilitas tax allowance. Dari sisi rumah tangga, hanya 3 dari 10 sektor pengganda pendapatan rumah tangga tertinggi yang tercatat menerima tax allowance.

Dengan demikian, BKF menilai masih ada celah perbaikan dalam penetapan sektor penerima tax allowance berdasarkan analisis pada angka pengganda nilai tambah dan pengganda pendapatan rumah tangga.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Pemberian insentif serta bauran kebijakan yang tepat diharapkan dapat mentransformasi potensi pendapatan negara yang hilang menjadi nilai tambah yang optimal bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," sebut BKF.

Untuk diketahui, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sebelumnya sudah pernah menyoroti fasilitas tax allowance yang diberikan Indonesia pada OECD Investment Policy Reviews: Indonesia 2020.

OECD menilai Indonesia perlu memperjelas tujuan apa yang hendak dicapai dari pemberian tax allowance pada PP No. 78/2020. Bila memungkinkan, OECD mendorong pemerintah merancang kebijakan insentif pajak yang lebih konsisten. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan belanja perpajakan 2019, badan kebijakan fiskal, kebijakan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya