Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Danai Belanja Militer, Tarif PPh Badan dan Cukai Rokok Bakal Dinaikkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Danai Belanja Militer, Tarif PPh Badan dan Cukai Rokok Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana meningkatkan tarif PPh badan dan cukai rokok secara bertahap mulai 2024 untuk mendanai kebutuhan belanja pertahanan.

Partai koalisi, Liberal Democratic Party dan Komeito berencana mengamankan tambahan penerimaan senilai JPY800 miliar melalui peningkatan tarif PPh badan dan JPY200 miliar lewat kenaikan tarif cukai rokok.

"Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk meminimalisasi kenaikan PPh badan guna mengurangi dampak kebijakan terhadap perusahaan kecil dan menengah," ujar pejabat pemerintah yang memilih tak disebutkan namanya, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Seperti dilansir kyodonews.net, terhitung mulai tahun anggaran 2023 hingga 2027, Jepang berencana untuk menggelontorkan belanja pertahanan sampai dengan JPY43 triliun, atau sebesar 2% dari PDB setiap tahunnya.

Selama ini, belanja pertahanan hanya 1% dari PDB sesuai dengan ketentuan dalam konstitusi. Namun, belanja pertahanan kini dipandang harus naik untuk memperkuat counter strike capability militer Jepang seiring dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Asia Timur.

Awalnya, peningkatan belanja pertahanan akan didanai menggunakan dana dari penerbitan obligasi. Namun demikian, dalam perkembangannya, opsi tersebut akhirnya tak diambil dengan pertimbangan kesehatan fiskal.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain meningkatkan tarif PPh badan dan cukai rokok, pemerintah juga berencana meningkatkan tarif PPh orang pribadi guna mendanai rekonstruksi di kawasan Tohoku yang terdampak oleh gempa bumi pada 2011.

Jepang berencana mengenakan PPh orang pribadi tambahan dengan tarif sebesar 2,1% hingga 2037. Kebijakan tersebut diekspektasikan akan memberikan tambahan penerimaan sampai dengan JPY200 miliar. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jepang, pajak, pajak internasional, belanja pertahanan, tarif pajak, PPh badan, cukai rokok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya