Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Danai Program Subsidi Energi, Tarif Pajak Orang Kaya Diusulkan Naik

A+
A-
3
A+
A-
3
Danai Program Subsidi Energi, Tarif Pajak Orang Kaya Diusulkan Naik

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Guna mendanai subsidi gas dan listrik senilai €200 miliar atau sekitar Rp3.206 triliun, sekelompok penasihat ekonomi terkemuka mengusulkan pemerintah Jerman untuk mempertimbangkan kenaikan pajak pada orang-orang terkaya.

Anggota Dewan Pakar Ekonomi Jerman Ulrike Malmendier menyebut pemerintah perlu memikirkan solusi untuk mendanai program pemberian paket dukungan energi tersebut.

“Jadi kita bisa mengimbangi ini [pemberian paket dukungan energi] dengan melakukan sesuatu dari mana uang itu berasal,” tuturnya dikutip dari ft.com, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Malmendier menyebut anggota dewan sejauh ini telah menyarankan 3 cara untuk mengatasi persoalan dana. Pertama, menaikkan tarif pajak tertinggi. Kedua, memperkenalkan biaya solidaritas terhadap masyarakat berpenghasilan tinggi.

Ketiga, menunda rencana pemerintah dalam mengurangi tarif pajak untuk melindungi rumah tangga dari melonjaknya inflasi. Ketiga rekomendasi ini diajukan dalam laporan tahunan dewan yang berpotensi akan menimbulkan perdebatan sengit.

Gagasan untuk mengenakan pajak yang lebih tinggi terhadap orang kaya disambut baik oleh Kanselir Olaf Scholz dan mitra koalisinya di Green Party. Namun, gagasan ini mendapatkan penolakan dari Free Democratic Party (FDP) dan oposisi Christian Democrats.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menteri Keuangan sekaligus Pemimpin FDP Christian Lindner menyatakan tidak akan mengambil keputusan untuk menaikkan pajak mengingat pelaku usaha dan rumah tangga saat ini sudah terbebani oleh tren kenaikan inflasi.

“Pemerintah tidak akan menaikkan pajak lebih lanjut. Bisnis dan rumah tangga sudah terbebani oleh kenaikan harga. Akan sangat berbahaya jika meningkatkan beban pajak selama periode ketidakpastian ekonomi,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jerman, subsidi energi, pajak, pajak internasional, beban pajak, orang kaya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?