Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Mandat Jamin Kredit Korporasi, LPEI Dapat Suntikan PMN

A+
A-
1
A+
A-
1
Dapat Mandat Jamin Kredit Korporasi, LPEI Dapat Suntikan PMN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk memberikan penjaminan kredit kepada korporasi padat karya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) langsung mendapatkan suntikan penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2020, LPEI mendapatkan suntikan PMN senilai Rp5 triliun yang bersumber dari APBN 2020. Adapun alokasi PMN untuk peningkatan kapasitas usaha senilai Rp4 triliun dan pelaksanaan penugasan khusus senilai Rp1 triliun.

"Untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional termasuk penugasan khusus pemerintah kepada LPEI, perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan LPEI melalui penambahan PMN ke dalam modal LPEI,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dari beleid itu, dikutip pada Senin (3/8/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Seperti yang diamanatkan dalam Nota Keuangan APBN 2020, PMN senilai RP4 triliun akan digunakan untuk meningkatkan kinerja pembiayaan dan penjaminan dalam rangka peningkatan ekspor dari sektor unggulan.

Penambahan PMN tersebut diharapkan akan berdampak pada tersedianya pembiayaan ekspor dengan suku bunga yang kompetitif. Hal ini dikarenakan struktur pendanaan yang lebih baik akan mendorong penurunan cost of fund LPEI dan membuat eksportir lebih kompetitif.

PMN senilai Rp1 triliun digunakan untuk melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah untuk mendorong ekspor dari sektor-sektor yang dinilai potensial. Dalam konteks pemulihan ekonomi nasional (PEN), LPEI sebagai penjamin kredit modal kerja telah meneken ota kesepahaman dengan 15 bank.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Bank yang dimaksud antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia, dan PT Bank Resona Perdania Tbk.

Selain itu, ada juga dengan Standard Chartered Bank, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Bank DKI, serta dengan Bank MUFG, Ltd.

Adapun fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor serta sektor padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM. Selain itu, korporasi juga tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LPEI, pemulihan ekonomi nasional, PEN, PMN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya