Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Surat Teguran dari Kantor Pajak? Jangan Panik, Ini Saran DJP

A+
A-
52
A+
A-
52
Dapat Surat Teguran dari Kantor Pajak? Jangan Panik, Ini Saran DJP

Pertanyaan dari warganet mengenai surat teguran yang diperolehnya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta masyarakat yang mendapatkan surat teguran tidak risau atau bingung.

Imbauan ini disampaikan DJP melalui akun Twitter @kring_pajak dengan membalas salah satu cuitan warganet yang mengaku mendapat kiriman surat teguran dari kantor pajak tempatnya terdaftar.

"Hallo, sore ini saya dapat surat teguran dari pajak. Bagaimana ya solusi nya saya tidak mengerti?" tanya akun @neneng_farida, dikutip Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Merespons pertanyaan netizen tersebut, DJP menyampaikan surat teguran merupakan sarana komunikasi DJP dengan wajib pajak. Salah satu bentuk surat teguran diberikan jika wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunan.

"Surat Teguran merupakan sarana berupa dokumen resmi DJP untuk memberitahukan bahwa ada SPT yang belum dilaporkan," tulis keterangan @kring_pajak.

Wajib pajak yang mendapatkan surat teguran dari otoritas dapat merespons dengan beberapa cara. Pertama, menyampaikan SPT Tahunan yang belum disetor kepada DJP.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Kemudian wajib pajak bisa mendatangi langsung KPP tempat terdaftar untuk menyampaikan klarifikasi. Surat teguran tidak otomatis membuat penerima surat wajib membayar pajak.

Jika wajib pajak tidak memiliki sumber penghasilan maka bisa mengajukan opsi nonefektif (NE) kepada KPP terdaftar. Dengan status NE maka wajib pajak terlepas dari kewajiban perpajakan termasuk dalam menyampaikan SPT Tahunan.

"Lebih jelasnya, Kakak dapat mengkonfirmasi surat teguran tersebut ke KPP terdaftar," tulis DJP.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Adapun daftar alamat dan nomor telepon KPP yang dapat dihubungi oleh wajib pajak dapat dilihat dalam situs resmi DJP. Tautan laman tersebut dapat diakses melalui http://pajak.go.id/id/unit-kerja. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, surat teguran, outbond call, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya