Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Tawaran Bank Depositokan DBH Pajak, Pemda Menolak

A+
A-
0
A+
A-
0
Dapat Tawaran Bank Depositokan DBH Pajak, Pemda Menolak

Ilustrasi DBH Pajak. (DJPK Kemenkeu)

SERANG, DDTCNews – Sebanyak 3 pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, dan Pemkab Pandeglang menolak tawaran pendepositoan dana bagi hasil (DBH) pajak pada Bank Banten.

Pemkab Pandeglang bahkan meminta kepada Direksi Bank Banten untuk segera mencairkan DBH Pajak yang menjadi hak Pemkab Banten. Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Iskandar mengaku sangat berhati-hati dalam mengelola dana itu.

"Jelaslah kami menolak tawaran itu karena jika kami paksakan mendepositokan dana DBH Pajak itu, kami takut di suatu hari nanti terjadi sesuatu yang tidak kami inginkan. Untuk itu kami sangat berhati-hati mengelola dana tersebut," ujarnya, dikutip pada Rabu (20/1/2021).

Baca Juga: Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Iskandar menyatakan Pemkab Pandeglang menolak tawaran tersebut karena Pemkab Pandeglang tidak bisa sembarangan memutuskan penempatan dana. Bagaimanapun, DBH pajak tersebut merupakan piutang yang seharusnya dicairkan.

“Kami kan punya aturan. Tentu dalam aturan itu juga ada syarat jika mau menyimpan uang untuk didepositokan, yang pertama syaratnya di bank umum dan ada jaminan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," imbuhnya.

Selain ketentuan tersebut, bank yang menjadi tempat penempatan deposito dari dana milik pemda seharusnya adalah bank yang sehat, bukan bank yang sedang mengalami permasalahan finansial.

Baca Juga: Petani Cengkih Perlu Dapat Manfaat dari DBH CHT, Kemenkeu Ungkap Ini

"Ini saya ngomongin bukan Bank Banten ya, tapi bank secara umum. Kalau APBD Kabupaten Pandeglang ingin didepositokan, tentu pertimbangan utama adalah bank itu sehat," ujar Iskandar, seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Selain faktor kesehatan perbankan tempat penempatan deposito, Iskandar mengatakan Pemkab Pandeglang juga sama sekali tidak memiliki rencana untuk mendepositokan kas daerah pada Bank Banten. Dana dari DBH Pajak rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah. (kaw)

Baca Juga: Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DBH, dana bagi hasil, DBH pajak, Provinsi Banten

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juli 2023 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS FISKAL DAERAH

Alokasi Dana Bagi Hasil Sawit untuk Pemerintah Daerah

Kamis, 27 Juli 2023 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Petani Ingin Olah Hasil Tembakaunya Sendiri, Harus Punya NPPBKC

Rabu, 26 Juli 2023 | 09:30 WIB
PP 38/2023

Alokasi DBH Sawit Diatur, Daerah Penghasil Bisa Dapat 60 Persen

Kamis, 08 Juni 2023 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Penerimaan CHT Tak Bisa Jadi Patokan Keberhasilan Pengendalian Rokok

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya