Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Petani Cengkih Perlu Dapat Manfaat dari DBH CHT, Kemenkeu Ungkap Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Petani Cengkih Perlu Dapat Manfaat dari DBH CHT, Kemenkeu Ungkap Ini

Petani memanen cengkih di kawasan perkebunan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/6/2020). Selain kopra dan pala, cengkeh merupakan salah satu komoditas unggulan Sulut, dengan rata-rata produktivitas sekitar 83,67 kilogram per hektare, Sulut menyumbang sekitar 4.000 ton dari 12.000 ton kebutuhan cengkih nasional. (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah mengatur agar petani cengkih turut memperoleh manfaat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Andreas mengatakan petani cengkih semestinya dapat memperoleh manfaat dari pengalokasian DBH yang nilainya mencapai triliunan setiap tahun. Pasalnya, cengkih menjadi salah satu bahan dalam produksi rokok, terutama jenis kretek.

"Dia [petani cengkih] enggak dapat bagian, padahal porsinya besar. Makanya ini perlu dilihat apakah [mesti diubah menjadi] dana bagi hasil cukai rokok atau bagaimana sehingga petani cengkih ini terakomodasikan," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Andreas mengatakan sempat menerima protes dari petani cengkih di daerah pemilihannya di Jawa Timur V karena tidak memperoleh manfaat DBH CHT. Menurutnya, ketentuan mengenai DBH CHT perlu direvisi agar turut menjangkau petani cengkih.

Usulan serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Jefry Romdonny. Dia menyebut petani cengkih dari Kabupaten Majalengka juga melayangkan protes karena manfaat DBH CHT lebih banyak dirasakan petani tembakau dan industri rokok.

Mendapat masukan dari kedua anggota DPR ini, Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menjelaskan istilah DBH CHT memang mengikuti penamaan cukai hasil tembakau yang diatur dalam UU Cukai. Meski demikian, PMK 215/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT tidak membatasi peruntukan alokasi DBH tersebut khusus petani tembakau.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Dia menjelaskan PMK 215/2021 sebetulnya telah menyediakan fleksibilitas bagi pemda menggunakan DBH CHT untuk meningkatkan kesejahteraan petani cengkih. Meski demikian, Kemenkeu tetap membuka ruang untuk merevisi peraturan mengenai DBH CHT apabila diperlukan.

"Mungkin nanti kalaupun ada perbaikan dari kami, kami akan kaji lagi. Mungkin di-mention saja ada petani cengkih meskipun sebenarnya saat ini pun sudah bisa, enggak ada pembatasan yang membatasi bahwa ini hanya untuk petani tembakau," ujarnya.

DBH CHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. Dalam hal ini, DBH CHT akan berperan sebagai penopang beberapa sektor penting di daerah seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Melalui PMK 215/2021, telah diatur alokasi DBH CHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang kesehatan 40%, dan bidang penegakan hukum 10%.

Sementara itu, dalam PMK 6/2024 diatur DBH CHT yang diterima pemda pada 2024 senilai total Rp4,97 triliun. Angka ini turun 9% dibandingkan dengan DBH CHT pada tahun lalu yang mencapai Rp5,47 triliun. (sap)

Baca Juga: Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai hasil tembakau, CHT, cukai rokok, tarif cukai, cengkih, dana bagi hasil, DBH

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:05 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:37 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Menarik! DJBC Beri Edukasi Rokok Ilegal Lewat Kesenian Ebeg Banyumasan

Senin, 18 Maret 2024 | 14:40 WIB
LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan