Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

A+
A-
6
A+
A-
6
Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pengawasan atas pelayanan dan pengawasan cukai hasil tembakau pada 2023.

Berdasarkan pada penjelasan dalam Laporan Kinerja (Lakin) Itjen 2023, kegiatan dilakukan pada 7 kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai (KPPBC), yakni Malang, Kudus, Semarang, Pasuruan, Surakarta, Bojonegoro, dan Madiun.

Ada beberapa temuan. Pertama, penyempitan makna tembakau iris (TIS) sebagai barang kena cukai (BKC) yang tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Cukai serta PMK 161/2022. Kedua, terdapat risiko ketidaktepatan pengenaan cukai terhadap rokol elektrik (REL) sebagai BKC.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

“Atas permasalahan tersebut di atas, direkomendasikan agar DJBC (Ditjen Bea dan Cukai) mengantisipasi kecukupan ketentuan yang mengatur REL sebagai BKC,” bunyi laporan tersebut, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Adapun antisipasi kecukupan ketentuan yang mengatur REL sebagai BKC dilakukan dengan 2 alternatif. Pertama, jika REL mengandung hasil tembakau saja yang dietapkan BKC, diperlukan tools atau pedoman di lapangan

“[Pedoman di lapangan] untuk memastikan bahwa REL yang dikenakan cukai memang mengandung tembakau,” bunyi laporan tersebut.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Kedua, apabila seluruh REL merupakan BKC, baik yang mengandung hasil tembakau ataupun tidak, diperlukan langkah ekstensifikasi BKC.

Seperti diketahui, pengawasan bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian dari pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara. Simak pula ‘Itjen Kemenkeu Awasi PSIAP, Pemeriksaan Bukper, dan Pemeriksaan Pajak’. (kaw)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, DJBC, cukai, cukai hasil tembakau, cukai rokok, Itjen Kemenkeu, Lakin Itjen Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama