Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

A+
A-
0
A+
A-
0
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Buruh melinting rokok Sigaret Kretek Tangan di salah satu pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat saat ini terdapat 3 aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) yang telah beroperasi.

Laporan Kinerja DJBC 2023 menyatakan proses pengembangan APHT terus dilaksanakan setelah berjalan sekitar 3 tahun. APHT merupakan pemusatan pabrik hasil tembakau skala kecil dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu agar lebih berkembang.

"Saat ini terdapat 3 APHT yang sudah beroperasi yaitu di Kudus, Soppeng, dan Mataram," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2023, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Laporan kinerja ini menyatakan DJBC telah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis PMK 22/2023 tentang APHT pada tahun lalu. Dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa masukan antara lain proses bisnis APHT pada kanwil DJBC diamanatkan pada bidang fasilitas kepabeanan dan cukai.

Selain itu, perlu ditegaskan terkait dengan penggunaan DBH CHT agar dapat dilakukan penyesuaian oleh pemerintah provinsi/daerah.

Setelahnya, dilaporkan pula hasil monitoring dan evaluasi terhadap APHT yang telah berjalan. Misalnya di APHT Kudus, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) senilai Rp9,66 miliar sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2023.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

APHT Kudus juga mampu menyerap 459 tenaga kerja serta menggerakkan perekonomian lokal melalui pembukaan kantin karyawan dan toko kelontong di sekitar APHT.

Meski demikian, masih ditemukan tantangan di APHT Kudus berupa tidak tersedia mesin pelinting rokok untuk membuat sigaret kretek mesin (SKM), serta fasilitas penundaan cukai tidak dapat diberikan kepada pengusaha di APHT karena terkendala persyaratan ketentuan jaminan.

PMK 22/2023 tentang APHT diterbitkan untuk mencabut PMK 21/2020 yang sebelumnya mengatur soal kawasan industri hasil tembakau (KIHT). APHT dapat dilaksanakan pada 4 tempat yaitu kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan industri menengah, dan tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Tempat diselenggarakannya APHT merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau.

Kegiatan yang dapat dilakukan di APHT meliputi penyelenggaraan tempat aglomerasi pabrik, kegiatan menghasilkan barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau, serta mengemas BKC hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan cukai.

Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di APHT diberikan 3 kemudahan. Pertama, perizinan di bidang cukai berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Kedua, kerja sama dilakukan untuk menghasilkan BKC hasil tembakau. Ketiga, penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai hasil tembakau, CHT, cukai rokok, tarif cukai, bea cukai, cukai tembakau, DJBC, KIHT, APHT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama