Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Tugas Baru, Kanwil DJP Jakarta Khusus Ikut Kelola Tax Center

A+
A-
1
A+
A-
1
Dapat Tugas Baru, Kanwil DJP Jakarta Khusus Ikut Kelola Tax Center

Foto bersama seusai penandatanganan perjanjian kerja sama pelaksanaan tax center antara Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan (kiri) dan Rektor UBSI Mochamad Wahyudi (kanan).

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Timur, dan Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) mengadakan pertemuan terkait dengan perpindahan tax center.

Mulai tahun ini, Kanwil DJP Jakarta Khusus mendapatkan tanggung jawab untuk menyelenggarakan inklusi pajak dan mengelola program relawan. Salah satunya ialah mulai mengampu Tax Center UBSI yang sebelumnya diampu oleh Kanwil DJP Jakarta Timur.

"[Kami berharap] pelaksanaan penyerahan/perpindahan tax center kepada Kanwil DJP Jakarta Khusus dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan," ujar Rektor UBSI Mochamad Wahyudi, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain berharap Tax Center UBSI ke depannya dapat dikelola dengan lebih baik oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan menuturkan penyerahan tax center ini bakal menjadi kerja sama yang saling menguntungkan. Menurutnya, akan ada beragam program yang memberikan nilai tambah kepada mahasiswa sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengakhiran Tax Center UBSI oleh Kanwil DJP Jakarta Timur dan UBSI serta penandatanganan berita acara penyerahan Tax Center UBSI oleh Kanwil DJP Jakarta Timur ke Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selanjutnya, terdapat pula penandatanganan perjanjian kerja sama pelaksanaan tax center oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus dan UBSI.

"Untuk menuju Indonesia Maju 2045, kita membutuhkan kegiatan yang terencana dan konsisten, serta melibatkan dunia pendidikan. Peran tenaga pendidik diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya," ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta khusus, pajak, daerah, tax center, kerja sama, kesepakatan, kampus

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?