Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dari 146 Titik Parkir, Hanya Empat yang Kantongi Izin

A+
A-
1
A+
A-
1
Dari 146 Titik Parkir, Hanya Empat yang Kantongi Izin

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggandeng Polisi Pamong Praja untuk menindak perusahaan pengelola parkir yang tidak mematuhi aturan. Pasalnya, Pemkot Tangsel mencatat masih banyak pelanggaran yang terjadi dan berimbas pada lemahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muchsin mengatakan potensi perparkiran harus bisa semakin dioptimalkan untuk mendorong realisasi PAD.

“Kami melakukan penyelidikan beberapa perusahaan pengelola perparkiran yang tidak patuh aturan. Kami segera lakukan penindakan kepada perusahaan tersebut jika terbukti ada pelanggaran,” ujarnya di Kecamatan Pamulang, Minggu (6/5).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dia menjelaskan sedikitnya saat ini ditemukan 12 titik parkir yang disinyalir melanggar aturan, baik dari segi aturan perizinan maupun dalam pembayaran pajak parkir. Ke depannya, PPNS Kota Tangsel akan memanggil pengusaha perparkiran untuk dimintai keterangan.

“Jika titik-titik parkir tersebut belum memiliki izin, tapi sudah bayar pajak, maka selanjutnya kesesuaian bayar pajak yang akan diperiksa lebih lanjut. Kami akan sampaikan ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Tangsel jika ada indikasi terkait dengan ketidakpatuhan pajak,” tuturnya seperti dilansir suaradewan.com.

Di samping itu, dari sekitar 146 titik parkir yang ada ditepi jalan umum Kota Tangsel, baru 27 titik parkir yang dikelola. Dari 27 titik, hanya 4 perusahaan pada 4 titik yang mengantongi izin pengelolaan parkir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Padahal Pemkot Tangsel sudah memiliki 2 aturan yakni Perda 9 tahun 2012 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat pada pasal 8 ayat 2 yang menegaskan setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan perparkiran maupun mengatur perparkiran tanpa izin Walikota atau pejabat berwenang; serta pada ayat 3 dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan, tepi jalan, atau tempat umum, kecuali dapat izin dari Walikota maupun pejabat berwenang.

Adapun Pemkot Tangsel juga memiliki Perda nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dalam pasal 66 yang menegaskan pajak parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Kemudian pada pasal 70 Perda 7 tahun 2010 menyebutkan setiap wajib pajak parkir harus memiliki perizinan yang terkait dengan usaha parkir dari Walikota maupun pejabat lain yang ditunjuk. (Amu)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak parkir, kota tangerang selatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya